PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sinjai bertindak cepat mengamankan dan menindak sejumlah pengemudi mobil pengangkut material proyek pembangunan jalan.
Penindakan ini dilakukan karena truk-truk tersebut melintas tidak sesuai dengan ketentuan kelas jalan di Desa Tompo Bulu, Kecamatan Bulupoddo, pada Sabtu (6/12/2025).
Aksi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Sinjai, Aiptu Asgar. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pencegahan kerusakan jalan yang lebih parah serta antisipasi potensi kecelakaan lalu lintas pada jalur yang sempit dan merupakan akses utama bagi masyarakat setempat.
Dalam kegiatan ini, petugas tidak pandang bulu. Selain memberikan teguran, surat tilang langsung dikeluarkan bagi pengemudi truk yang membawa muatan material proyek melebihi batas yang diizinkan oleh kelas jalan.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH, melalui Plt.Kasi Humas IPDA Agus Santoso, menegaskan bahwa penindakan ini mutlak dilakukan karena kendaraan bertonase besar dinilai berpotensi sangat membahayakan pengguna jalan lain.
“Langkah ini kami ambil untuk mencegah dampak kerusakan jalan dan potensi kecelakaan, apalagi ruas jalan ini padat digunakan warga,” ujar IPDA Agus Santoso.
Jajaran Satlantas Polres Sinjai memastikan akan terus melakukan pemantauan intensif pada titik-titik rawan pelanggaran, khususnya aktivitas kendaraan bermuatan besar yang tidak mematuhi aturan.
“Penegakan ini bukan untuk menghambat pekerjaan proyek, tetapi untuk memastikan keselamatan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Satlantas Polres Sinjai mengimbau keras seluruh pengemudi maupun pihak proyek agar mematuhi ketentuan kelas jalan yang berlaku dan senantiasa mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas pengangkutan material. (PZ).