×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PN Sinjai Sosialisasi KUHP Baru ke Jurnalis, Ketua DPC AMJI-RI Apresiasi

Rabu, 10 Desember 2025 | 00:20 WIB Last Updated 2025-12-09T16:21:04Z
 

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai bergerak cepat dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru pada Januari 2026.

Puluhan jurnalis dari berbagai media di Sinjai dibekali pemahaman mendalam mengenai regulasi baru tersebut dalam sebuah sosialisasi yang digelar pada Selasa malam (9/12/2025) di Klinik Coffee Sinjai, Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kegiatan ini secara spesifik menyoroti pembaruan besar dalam hukum pidana dan proses persidangan, dengan penguatan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) sebagai elemen utama KUHP baru.

"Kami merasa penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada rekan media soal KUHP dan KUHAP baru yang segera diberlakukan," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona.

Ia menegaskan bahwa dengan pemahaman yang tepat, media dapat membantu masyarakat mengerti perubahan hukum ini secara benar dan bertanggung jawab.

Fokus pada Pemulihan, Bukan Semata Penghukuman

Prinsip restorative justice yang kini diperkuat memungkinkan tindak pidana ringan diselesaikan melalui musyawarah antara korban dan pelaku. Hal ini bertujuan agar proses hukum menjadi lebih manusiawi dan fokus pada pemulihan korban, bukan semata-mata penghukuman.

Selain itu, sosialisasi juga menjelaskan aturan baru terkait penggeledahan dan penyitaan barang yang tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana. Aturan ini dinilai krusial untuk menghindari kerugian yang tidak semestinya pada pihak-pihak yang tidak bersalah.

"Khususnya prinsip restorative justice yang kini diperkuat, diharapkan proses peradilan berjalan lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman," tutup Anthonie Spilkam Mona.

Media Garda Terdepan Edukasi Hukum

Ketua DPC Aliansi Media Jurnalis Independen (AMJI) Republik Indonesia Kabupaten Sinjai, Elang Suganda, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif PN Sinjai ini.

Menurutnya, sosialisasi ini adalah bagian dari upaya transparansi dan edukasi hukum bagi insan pers agar pemberitaan ke publik menjadi lebih akurat dan jelas.

“Sosialisasi ini membuka ruang dialog serta mempererat hubungan antara lembaga peradilan dan media. Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan perubahan hukum agar masyarakat tidak salah paham,” kata Elang Suganda.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, sinergi antara lembaga peradilan dan media diharapkan dapat memastikan transisi hukum berjalan lancar dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. (Arfandi).
×
Berita Terbaru Update