Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BREAKING NEWS! Tokoh Pemuda Larea-rea Sinjai Dibacok Saat Coba Tenangkan Warga yang Mengamuk, Korban Minta Pelaku Disangsi Hukuman Berat

Senin, 22 Desember 2025 | 14:37 WIB Last Updated 2025-12-22T06:37:58Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Tak ada yang lebih menyakitkan bagi Marzuki selain melihat ketenangan kampung halamannya terusik oleh kekacauan. Namun, siapa sangka, langkah kakinya untuk meredam amarah justru disambut dengan tajamnya mata parang. 

Senin dini hari (22/12/2025) menjadi saksi bisu bagaimana sebuah niat tulus dibalas dengan tindakan brutal yang nyaris merenggut nyawa.

Tokoh Pemuda yang Terluka

Sebagai sosok yang dituakan di kalangan pemuda Lingkungan Larea-rea, Kelurahan Lappa, Marzuki memiliki insting untuk menjaga ketertiban. Saat melihat pelaku insial RD warga lingkungan Kokoe mengamuk di depan sebuah cafe di Pantai Galau sekitar pukul 02:00 WITA, Marzuki tidak memilih untuk abai. Ia melangkah mendekat, mencoba bicara dari hati ke hati agar keributan tidak meluas.

Namun, diduga akibat pengaruh minuman keras tampaknya telah menutup akal sehat pelaku. Tanpa peringatan, parang diayunkan. Marzuki yang tak menyangka akan diserang secara membabi buta hanya sempat menangkis dengan tangan kosong. Akibatnya fatal; pelipis diatas mata kiri dan jari-jarinya robek bersimbah darah.

"Saya tidak punya masalah pribadi dengan dia (pelaku). Saya hanya ingin lingkungan tenang, tapi dia seolah sudah menyiapkan parang itu," lirih Marzuki saat ditemui di ruang UGD RSUD Sinjai.

Jeritan Hati Warga: "Tutup Cafe di Pantai Galau!"

Luka yang dialami Marzuki kini menjadi luka kolektif warga Larea-rea. Insiden ini membongkar keresahan lama yang terpendam. Pantai Galau yang seharusnya menjadi tempat wisata, dinilai warga telah berubah menjadi zona merah akibat cafe-cafe yang buka hingga larut malam dan membiarkan peredaran miras.

Seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa kejadian ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai. "Tokoh pemuda kami jadi korban karena mencoba berbuat baik. Kalau tempat-tempat yang memicu mabuk ini tidak ditutup, besok-besok siapa lagi korbannya?" ujarnya dengan nada getir.

Hukum Harus Bicara

Kasus ini telah ditangani pihak Polres, Tim Resmob tengah bergerak di bawah komando Kasat Reskrim Iptu Andi Asrul untuk memburu RD yang melarikan diri usai melakukan pemarangan.

Kasat Reskrim melalui Plt Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso mengatakan,"Pihak Kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi premanisme dan kekerasan di Sinjai. Pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka berat akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Marzuki hanya bisa berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar simbol di atas kertas. Kami minta agar pelaku segera ditangkap dan diberikan sangsi hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. (Pz).
×
Berita Terbaru Update