PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR – Masyarakat Sulawesi Selatan diimbau untuk segera menertibkan kelengkapan berkendara! Polda Sulsel akan menggelar Operasi Zebra 2025 selama dua minggu penuh, mulai dari 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini bukan sekadar penindakan rutin, melainkan upaya strategis untuk menekan angka kecelakaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Operasi ini akan berfokus pada 8 pelanggaran lalu lintas utama yang paling sering menyebabkan fatalitas dan gangguan ketertiban.
Penindakan Canggih: Mayoritas Tilang Elektronik (ETLE)
Dalam kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Zebra 2025 di Ditlantas Polda Sulsel, Karo Opsnal Kombes Pol. Bimbang Widjanarko, SIK, MSi, menegaskan bahwa pendekatan penindakan akan diubah.
“Operasi Zebra menjadi upaya awal untuk membentuk kembali budaya tertib berlalu lintas serta mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin selama aktivitas perjalanan jelang Nataru,” ujar Kombes Pol. Bimbang Widjanarko, Kamis (13/11).
Penindakan diprioritaskan 95 persen melalui ETLE, baik kamera statis maupun perangkat ETLE handheld yang akan diperluas ke daerah yang belum terjangkau. Hal ini menjamin penindakan yang objektif dan transparan.
Ini Daftar 8 Pelanggaran Utama yang Diincar Polisi
Ditlantas Polda Sulsel telah merinci delapan poin krusial yang akan menjadi fokus pengawasan ketat. Pelanggar yang kedapatan melakukan salah satu dari poin berikut harus siap menerima sanksi tilang elektronik:
1. Penggunaan Ponsel dan Sabuk Pengaman: Mengemudi sambil menggunakan ponsel dan tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus mobil).
2. Pengendara di Bawah Umur: Pelajar atau individu yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
3. Melebihi Kapasitas: Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua.
4. Aksesoris Melanggar: Tidak menggunakan helm standar atau menggunakan knalpot brong.
5. Pengaruh Alkohol: Berkendara dalam kondisi mengonsumsi atau di bawah pengaruh alkohol.
6. Melawan Arus: Berkendara melawan arus lalu lintas.
7. ODOL dan TKB: Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (TKB).
8. Batas Kecepatan: Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Dengan dimulainya Operasi Zebra 2025, Polda Sulsel berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. (*/Yudha).