PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Polres Sinjai memberikan update signifikan terkait penanganan kasus pengrusakan dengan sengaja melalui pembakaran mobil. Kasus ini bermula dari laporan Lel. Insial IK, dengan Nomor: LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI pada 23 Oktober 2025.
Terkait terbakarnya satu unit mobil Fortuner hitam.
Dalam waktu singkat, tim penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Oknum Anggota DPRD Terseret Kasus Pembakaran
Dua terduga pelaku yang kin mendekam di ruang tahanan Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka adalah insial KM (31 tahun) yang tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, dan SF (35 tahun) seorang petani/pekebun.
Keduanya beralamat di Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, diyakini bersama-sama melakukan tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan korban.
Barang bukti seperti mobil Fortuner yang hangus, serta pakaian dan handphone milik salah satu tersangka, turut diamankan oleh petugas.
Ancaman 12 Tahun Penjara, Motif Masih Didalami
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 187 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Pelanggaran serius ini membuat mereka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 Tahun Penjara.
Mengenai motif di balik peristiwa pembakaran ini, Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, yang mewakili Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, menegaskan bahwa motif peristiwa tersebut masih didalami secara intensif oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Penahanan terhadap Oknum Anggota DPRD ini merupakan bukti nyata ketegasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu di Sinjai. Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Harry Azhar, Polres Sinjai berkomitmen untuk memproses hukum siapapun yang melanggar undang-undang, menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang dapat menghalangi keadilan. (Pz).