PAPARAZZIINDO.COM. KEJATI SULSEL. BOGOR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menunjukkan keseriusan penuh dalam menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sebagai langkah pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kini telah bergerak keluar wilayah Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 25 November 2025.
Kegiatan krusial ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
"Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor. Penggeledahan ini untuk memastikan seluruh bukti-bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia terkumpul, guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar ini,” ujar Aspidsus Rachmat Supriady.
Dokumen Kunci Disita
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting yang diduga kuat terkait dengan proyek Rp60 miliar tersebut, meliputi:
*Dokumen Penawaran Kontrak
*Dokumen Transaksi keuangan
*Dokumen Invoice (Faktur)
*Dokumen Surat Jalan terkait pengadaan bibit.
Pelaksanaan penggeledahan di Bogor berlangsung tertib dan transparan, disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa, Babinsa, dan Linmas setempat.
Komitmen Bongkar Tuntas
Langkah di Bogor ini menyusul aksi penggeledahan dan penyitaan sebelumnya pada Jumat, 21 November, yang dilakukan di tiga titik di Makassar dan Gowa, yaitu sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel, dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Kegiatan penyidikan yang intensif ini merupakan komitmen Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah, dengan tidak ragu mengembangkan penyidikan hingga ke pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan. (Sumber Penkum Kejati Sulsel).