Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Gunakan Jasa Calo dalam Pengurusan Layanan

Senin, 10 November 2025 | 12:42 WIB Last Updated 2025-11-10T04:42:39Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – BPJS Ketenagakerjaan kembali menyampaikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa perantara atau calo dalam mengurus seluruh layanan kepesertaan. Hal ini meliputi pendaftaran, pembayaran iuran, hingga proses klaim jaminan.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan mengenai praktik percaloan yang berpotensi merugikan peserta dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Ikhsanah, menegaskan bahwa seluruh proses layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah gratis, mudah, dan transparan.

 "Kami tegaskan bahwa seluruh proses layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya tambahan apa pun. Peserta wajib melakukan pengurusan sendiri tanpa melalui pihak ketiga," ujarnya.

Pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kemudahan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan meminta imbalan.

Untuk memastikan pelayanan yang cepat, mudah, dan aman, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai saluran resmi layanan digital dan fisik:

*Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

*Situs resmi: www.bpjsketenagakerjaan.go.id

*Contact Center 175

*Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

"Menggunakan jasa calo hanya menimbulkan risiko serius, mulai dari pemotongan dana, penyalahgunaan data pribadi, hingga pelanggaran privasi," tambah Erna Nur Ikhsanah. 

BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak peserta untuk melaporkan setiap dugaan praktik percaloan melalui kanal pengaduan resmi, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas pungutan liar. (Adv).
×
Berita Terbaru Update