Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Terima Silaturahmi Wartawan, Perkuat Kemitraan Pers

Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:05 WIB Last Updated 2025-10-16T08:05:30Z
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna saat terima silaturahmi wartawan. (Foto: Fandy).

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Ikhsanah yang baru saja menjabat menggantikan Andi Nurisma yang pindah tugas ke BPJS Bandung, menerima silaturahmi wartawan. Kamis (16/10)2025).

Pada kunjungan silaturahmi Pimpinan Media ini disambut baik oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl. Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara.

Erna menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan silaturahmi ini.

"Sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan di Sinjai yang baru tentu kami tidak menutup diri terhadap teman-teman wartawan yang selama ini telah menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan, dan melalui silaturahmi ini kita akan perkuat terus kemitraan Pers yang telah terjalin dengan baik selama ini,"Ujar Erna mantan Kepala bidang pengendalian operasional, di BPJS Manado 3 tahun lalu.

Erna yang juga mantan Kepala Bidang Keuangan BPJS Palopo selama 5 tahun ini, menambahkan," sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, tidak selalu duduk dibelakang meja tapi kami juga sering turun lapangan bertemu dengan masyarakat untuk memberikan edukasi dan perluasan jangkauan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,"jelasnya.

Sebagai mana kita ketahui bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

"Pada kesempatan ini pula saya ingin menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal, melalui empat program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Fungsinya adalah untuk memberikan perlindungan ekonomi dari risiko pekerjaan dan hari tua, memastikan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,"bebernya. 

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan
Memberikan perlindungan finansial dari risiko pekerjaan: Melalui program JKK, peserta mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk biaya perawatan dan santunan. 

Menyediakan jaminan saat terjadi risiko kematian: Melalui program JKM, ahli waris peserta akan menerima santunan dan beasiswa untuk anak peserta. 

Membantu persiapan hari tua: Program JHT berfungsi sebagai tabungan hari tua yang dapat dicairkan saat peserta berhenti bekerja, resign, atau mencapai usia pensiun. 

Memberikan penghasilan saat pensiun: Program JP memberikan penghasilan bulanan bagi peserta yang sudah pensiun. 

Memberikan bantuan saat kehilangan pekerjaan: Program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja bagi pekerja yang di-PHK. 

Meningkatkan kesejahteraan pekerja: Dengan adanya perlindungan dari berbagai program di atas, pekerja merasa lebih aman dan dapat meningkatkan produktivitas. 

Program Utama
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan manfaat seperti pelayanan kesehatan, santunan, dan rehabilitasi jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. 

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal dunia. 

Jaminan Hari Tua (JHT): Merupakan tabungan yang dapat dicairkan saat peserta memenuhi syarat, seperti berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun. 

Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan kepada peserta yang sudah pensiun. 
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Program baru yang memberikan manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja untuk pekerja yang mengalami PHK. (Pz).
×
Berita Terbaru Update