PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Penanganan kasus pengadaan mesin absensi (Ceklok) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sinjai pada tahun anggaran 2019-2022 yang terindikasi adanya kerugian negara ditaksir ratusan juta menjadi sorotan aktivis dan publik.
Pasalnya menurut Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Ahmad Dahlan (DEMA UIAD) Sinjai,
kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Sinjai sejak akhir tahun Desember 2024 dan pada Februari 2025, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun hingga kini September 2025, belum ada tersangka yang diumumkan atau ditahan.
Demikian disampaikan oleh Presiden DEMA UIAD Sinjai, Mujahid Turaihan bersama pengurus lainnya kepada anggota DPRD Sinjai saat menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Sinjai di ruangan Kantor DPRD.
Dalam aspirasi yang dibawanya bersama pengurus DEMA UIAD, Reihan sapaan akrab Mujahid Turaihan, menyampaikan," kami minta kepada DPRD agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polres terkait penanganan kasus mesin ceklok yang sampai akhir tahun 2025 ini belum ada penetapan tersangka dari pihak Polres Sinjai
Begitu juga terhadap kasus pengadaan kain batik melalui Dekranasda Sinjai yang kasusnya juga saat ini sementara berproses di Unit Tipidkor Polres Sinjai. Jangan sampai sama dengan Kasus Ceklok,"tandasnya.
"Kami minta DPRD segera lakukan RDP dengan Unit Tipidkor Polres Sinjai, jika tidak dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kedepan, kami akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengusut tuntas kasus ini, agar ada titik terang," sambungnya.
Sementara itu Jalil anggota DPRD Komisi II dari Fraksi Nasdem saat menerima aspirasi DEMA UIAD berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada Pimpinan DPRD.
"Kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD terkait aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik Mahasiswa," ujarnya didampingi oleh Andi Ridwan dari fraksi Gerindra dan Zainal Abidin Fraksi PKB. (Pz).