Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Resmob Polres Sinjai Amankan Terduga Pelaku Penggelapan dan BB 1 Unit Motor di Luwu Utara

Senin, 22 September 2025 | 11:51 WIB Last Updated 2025-09-22T03:52:48Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Unit Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan berinisial MF alias Ary alias Slamet (40), warga Dusun Moroangin, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 06.00 WITA di Posko Resmob Luwu Utara, Jalan Pramuka, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba. Terduga pelaku diserahkan oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara kepada pihak Polres Sinjai.

Penangkapan ini merujuk pada laporan polisi bernomor LP/B/219/IX/2025/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL, tertanggal 20 September 2025, serta surat perintah Kapolres Sinjai SP.Kap/122/IX/Res.1.11./2025/Reskrim, tanggal 21 September 2025.

Dari tangan terduga pelaku, aparat turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau tanpa nomor polisi.

Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Adi Asrul membenarkan penyerahan tersebut.

“Benar, terduga pelaku bersama barang bukti telah kami terima dari Resmob Polres Luwu Utara. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan kami akan mengembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambah IPTU Adi Asrul.

Situasi saat proses penyerahan dan pengamanan dilaporkan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (*).
×
Berita Terbaru Update