PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Memasuki hari ke-2, Ribuan masyarakat pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) antri di Pelayanan Satuan Intelkam Polres Sinjai.
Pantauan di Polres Sinjai terlihat rela antri dan semakin membludak didepan ruangan SKCK Sat Intelkam Polres Sinjai, Jumat (12/9/2025).
Diketahui kurang lebih 3.971 orang yang mengurus SKCK lewat aplikasi yang disediakan oleh Sat Intelkam Polres Sinjai.
Kasat Intelkam Polres Sinjai, Iptu Hasan Loang saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa di hari kedua ini kita akan berikan pelayanan prima dan kita siapkan tiga unit komputer dioperasikan dan dua lokasi pelayanan digunakan untuk melayani pemohon SKCK.
"Jadi unit yang kita pakai di Sinjai Barat dialihkan ke Polres Sinjai semua. Jadi ada tiga unit komputer dan dua tempat yang ada didalam Polres digunakan melayani para pemohon SKCK," Ujar Kasat Intelkam Polres Sinjai.
Selain itu, pihaknya juga membuka pelayanan offline bagi pemohon yang tidak bisa login ke aplikasi pada saat server sedang down.
"Jadi kami tetap layani offline atau manual yang tidak bisa masuk ke Aplikasi disaat server lagi down," ujarnya.
Lanjutnya, bagi pemohon yang telah mendaftar melalui aplikasi, pihaknya memberikan nomor urut agar teratur dan tidak menumpuk.
"Pemohon yang sudah mendaftar di aplikasi maupun offline kami tetap berikan nomor urut agar dapat teratur dan tidak terkonsentrasi di satu titik," ungkapnya.
Adapun biaya yang ditetapkan oleh pihak Sat Intelkam Polres Sinjai bagi pemohon SKCK sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan ketentuan PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak).
Sementara itu salah seorang warga Sinjai yang mengurus SKCK di Polres Sinjai, Jumiati mengapresiasi langkah aplikasi Polri yang diterapkan oleh Polres Sinjai dalam mengurus SKCK.
"Aplikasi ini sangat membantu pak, selain cepat dan tidak lagi kita mengambil berkas pendaftaran di Polres Sinjai," ucapnya.
"Untuk diketahui pemenuhan persyaratan kembali bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK yang belum menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup, yang semula sampai tanggal 15 September menjadi 22 September 2025, namun tetap menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten,"ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso dihadapan Pemohon SKCK. (Pz).