PAPARAZZIINDOCOM. SINJAI - Kajari Sinjai Mohammad Ridwan Bugis, SH.MH resmi mengeluarkam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) terhadap tersangka AI dengan Pendekatan Keadilan Restorative Justice ( RJ) yang sebelumnya telah mengancam saudara Kandungnya Sendiri. Senin (22/09/2025).
Diketahui sebelumnya tersangka AI berperkara disebabkan terjadi kesalapahaman terhadap korban IB yang tidak lain merupakan kakak kandungnya sendiri dengan melakukan pengancaman menggunakan Samurai.
Perkara tersebut awalnya diserahkan Penyidik Polres Sinjai kepada Penuntut Umum pada hari Kamis tgl 11 September 2025.
Selanjutnya Jaksa Penuntut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice, diajukan untuk diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ).
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sinjai, Sahwal, SH saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjutnya," dari RJ tersebut, dilakukan Profiiling terhadap tersangka dan keluarganya dan pada hari Senin, 15 September 2025 Jaksa Fasilitator melakukan mediasi antara tersangka dan Korban yang pada akhirnya tersangka dan Korban yang merupakan saudara kandungnya saling memaafkan dengan penuh keikhlasan dan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari mana pun,"ujarnya.
"Kemudian Jaksa Fasilitator Islamiyah Ramdani Amin, SH bersama saya selaku Kasi Pidum Kejari Sinjai dan dipimpin oleh Kajari Sinjai melakukan Permohonan Ekspose perkara ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan atas permohonan Eksposes RJ tersebut berhasil disetujui oleh Kajati,"ungkapnya.
Sehingga atas persetujuan tersebut , Kajari Sinjai telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP). Selanjutnya tersangka dikeluarkan oleh Jaksa dari Rutan Kelas II B Sinjai.
Sementara itu tersangka mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Kajari Sinjai dan merasa sangat senang dan berterima kasih atas upaya Restorative Justice yang dilakukan Kejaksaan.
"Saya mengucapkan terimakasih atas Restoratif Justice yang dilakukan Kejari Sinjai dan tidak ada sama sekali syarat dan permintaan apapun dari Kejaksaan, ini murni pihak Kejaksaan Negeri Sinjai menerapkan Keadilan Restorative ditengah tengah masyarakat yang dirasakan langsung oleh masyarakat seperti Kami,"ujarnya, sembari menambahkan terima kasih pak Kajari.
"Alhamdulillah, penanganan perkara kami dapat selesai dan tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,"tutupnya. (Pz).