Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kajari Sinjai Jadi Irup Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-80, Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Selasa, 02 September 2025 | 12:17 WIB Last Updated 2025-09-02T04:24:41Z


PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar upacara Peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80. Selasa, 2 September 2025.

Bertempat di halaman kantor Kejari Sinjai, bertindak selaku inspektur upacara (Irup), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis.

Pantauan dilapangan, upacara yang berlangsung sederhana ini diikuti oleh para Kasi, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Sinjai dan seluruh pegawai Kejari Sinjai, dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Sinjai.

Pada kesempatan tersebut Kajari Sinjai, Mohammad R Bugis membacakan amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, bahwa Hari Lahir Kejaksaan yang diperingati pada tanggal 2 September ini merupakan momen penting untuk melakukan evaluasi dan introspeksi. 

“Sejarah mencatat bahwa Kejaksaan lahir tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan institusi yang lahir bersama Republik Indonesia dalam semangat kemerdekaan, guna mewujudkan supremasi hukum,”ujarnya.

Kehadiran Kejaksaan pada masa itu menjadi pernyataan tegas kepada dunia bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga secara hukum melalui sistem penegakan hukum nasional yang berdaulat. Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir Kejaksaan adalah bentuk kontemplasi terhadap masa-masa awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.

Mengusung tema "Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju", peringatan tahun ini selaras dengan tujuan memadukan arah pembangunan Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional. 

Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan, yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, akan senantiasa mengimplementasikan tugas dan fungsinya sejalan dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045.

“Tantangan dalam penegakan hukum saat ini sangat kompleks, seperti menurunnya integritas aparat, penyalahgunaan wewenang, dan keterbatasan transparansi yang dapat mencederai nilai keadilan. Kondisi ini menuntut adanya perubahan signifikan yang menyentuh aspek budaya hukum, kelembagaan, dan paradigma dalam proses penegakan hukum,”kata Mohammad R Bugis.

Maka momentum ini selayaknya kita maknai sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi dan
introspeksi atas semua yang telah kita lakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan guna mewujudkan supremasi dan kedaulatan hukum.

Untuk itu, mari kita jadikan kesempatan ini sebagai
salah satu sarana pengingat diri agar kita senantiasa berbenah, memperkuat soliditas dan solidaritas, serta terus bersemangat dalam berkarya guna mempersiapkan
diri menghadapi segala kompleksitas dan eskalasi dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi yang akan datang.

Penyelerasan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dengan arah kebijakan strategis dan sasaran
prioritas pembangunan nasional, akan bermuara pada Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam
Memperkokoh Hak Asasi Manusia, Memperkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi, serta Memperkuat
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba”.

Asta Cita Kesatu dan Ketujuh tersebut, merupakan amanah besar bagi Kejaksaan yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi penegakan hukum yang profesional yang bermanfaat bagi pembangunan nasional.

"Melalui momentum hari lahir Kejaksaan RI ke-80 ini, saya harap agar kita semua sungguh-sungguh menjaga kepercayaan masyarakat, karena pada akhirnya nanti hal tersebut juga menjaga wibawa institusi Kejaksaan. 

Ingat jangan pernah merusak Marwah Institusi dengan perbuatan tercela dan tabiat buruk dalam melaksanakan tugas,"tegas Kajari Sinjai.

"Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia". (*/Pz).


×
Berita Terbaru Update