PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP melaksanakan pembelajaran secara daring belajar dari rumah mulai 1 - 4 September 2025.
Kebijakan ini merujuk dari surat Imbauan resmi Gubernur Sulsel, melalui surat bernomor 338/12640/Disdik tertanggal 31 Agustus 2025.
Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.4/04.5439/Disdik, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban umum ditengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.
Pelaksanaan pembelajaran agar dilaksanakan secara daring mulai tanggal 1 sampai 4 September 2025. Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas secara optimal serta memastikan peserta didik aktif belajar dari rumah," bunyi kutipan Surat Edaran tersebut.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi dilapangan. Informasi lanjutan akan disampaikan jika kondisi telah kondusif.
Kepala satuan pendidikan diimbau untuk tetap memantau jalannya proses belajar daring dan memastikan Lo Ingkungan sekolah tetap aman dan kondusif meski tidak digunakan secara aktif.
Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan peserta didik sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan ditengah tantangan sosial sedang berlangsung.
Pantauan dilapangan, wali kelas 1 guru di SDN 06 Paruntu Sinjai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, terpantau aktif memberikan pelajaran via daring kepada siswa-siswinya, Senin (01/09/2025). (⁹/Pz).