Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kabar Gembira! Pemprov Sulsel Keluarkan Kebijakan Bebas dan Diskon 50% Tunggakan Pajak Kendaraan

Selasa, 30 September 2025 | 13:06 WIB Last Updated 2025-09-30T05:06:06Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Dalam upaya memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluarkan kebijakan bebas dan diskon PKB, mulai 29 September hingga 30 Oktober 2025, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. Nomor: 1525/IX/ 2025 tentang pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tertanggal 29 September 2025.


Berikut kebijakan program bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor yang dimaksud dalam surat Keputusan Gubernur Sulsel untuk ditindaklanjuti di 25 UPT Samsat wilayah Sulsel.

1. Bebas denda pajak 100% kecuali kendaraan baru.

2. Diskon 50% tunggakan pajak kendaraan untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 kebawah.

3. Diskon 9,5% tahun berjalan untuk tahun jatuh tempo 2025.

4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDLLJ) untuk tahun-tahun lewat.

5. Gratis balik nama kedua dan seterusnya (BBN-KB II).

Demikian disampaikan oleh Ka UPT Samsat Sinjai, Andi Ibrahim Bachtiar melalui Kepala Seksi (Kasi) Penetapan dan penerimaan UPT Samsat Sinjai, A. Malik Karim, saat ditemui di Kantor Samsat. Selasa (30/09/2025) siang.

"Kebijakan tersebut berlaku di 25 UPT Samsat, terhitung mulai tanggal 29 September 2025 sampai 30 Oktober 2025.

Dengan adanya program tersebut diharapkan kepada seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor, ayo segera bayar pajak kendaraanta, manfaatkan kesempatan bulan promo ini yang hanya berlaku 1 bulan, segera ke Kantor Samsat setempat di wilayah Sulawesi Selatan,"tutupnya. (Pz).
×
Berita Terbaru Update