Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satpol PP Sinjai Amankan Lagi 2 Ekor Kambing Liar di Lappa yang Meresahkan Warga

Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:13 WIB Last Updated 2025-08-19T03:14:06Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar kembali mengamankan lagi 2 (dua) ekor kambing liar milik warga yang berkeliaran di jalan umum dan di Perumahan BTN Lappa Mas 1, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa (19/08/2025).

Penertiban hewan ternak liar ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. 

Demikian disampaikan oleh Kasat Pol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayoga di Pos Patroli Reaksi Cepat (PRC) di Eks Kantor Bupati lama.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai, tentang Penertiban Hewan Ternak Liar ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat dengan mengatur pemeliharaan dan penertiban hewan ternak, termasuk yang berkeliaran bebas.

Perda ini mengatur tentang larangan hewan ternak berkeliaran di tempat umum dan memberikan sanksi bagi pelanggar (pemilik hewan ternak).

Agung Prayoga menyampaikan," Pemilik hewan ternak bertanggung jawab untuk menjaga hewan ternaknya agar tidak berkeliaran. 

Sanksi Administratif akan diberlakukan jika ada hewan ternak yang berkeliaran, pemiliknya dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 250.000 per ekor kambing ditambah lagi dengan biaya pemeliharaan Rp 30 ribu perhari.

Sedangkan untuk jenis hewan ternak Sapi, sesuai Perda akan dikenakan denda Rp 500.000 per ekornya belum termasuk biaya pemeliharaan per hari Rp 50 ribu,"jelasnya.

Selain sanksi administratif, pelanggar juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan Perda.

 "Namun meski Satpol PP Sinjai secara rutin melakukan patroli untuk mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan di pemukiman warga, tampaknya Pemilik hewan ternak ini tidak juga jera, buktinya hari ini anggota Satpol PP berhasil lagi menertibkan dan mengamankan dua ekor kambing liar,"ungkapnya.

Untuk diketahui dua ekor kambing liar ini diamankan didua tempat, yakni, satu ekor betina diamankan di perempatan jalan Halim Perdanakusuma dekat Masjid Nurul Ma'ram dan satu ekornya lagi diamankan di BTN Lappa Mas 1, Kelurahan Lappa,"ujarnya.

"Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran.

Untuk itu kami imbau kepada masyarakat pemilik ternak untuk mematuhi peraturan daerah ini dan menjaga hewan ternaknya agar tidak berkeliaran bebas dan meresahkan warga,"tandasnya.

Kasat Pol PP juga mengatakan," saat ini sudah ada 7 ekor kambing yang diamankan di Pos PRC. (Pz).
×
Berita Terbaru Update