PAPARAZZIINDO.COM. WAJO - Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Wajo semakin intens melakukan razia kendaraan di sejumlah titik untuk melakukan penindakan dan memberikan himbauan kepada masyarakat.
Operasi patuh Pallawa ini dimulai pada 14 Juli 2025, Polisi telah menjaring beberapa pelanggar lalu lintas, dan memberikan tindakan tilang dan teguran. Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat, sekaligus menekan angka kecelakaan.
Kegiatan operasi patuh pada hari ke-11 kali ini, dilaksanakan di Jalan Poros Sengkang-Siwa, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Riyanda Putra, menyampaikan, pada giat ini, kami memberikan himbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara antara lain, larangan menggunakan Ponsel saat berkendara/mengemudi, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Pengemudi yang tidak menggunakan helm standar SNI dan knalpot brong tidak sesuai spektek, melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan dan larangan penggunaan TNKB tidak sesuai dengan STNK (Plat gantung),"jelasnya.
Tujuannya agar tercipta Kamseltibcarlantas, menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas, prioritaskan keselamatan dari pada kecepatan.
Pada operasi patuh 2025, kami juga mengamankan dua (2) Pelajar yang membawa senjata tajam (Sajam) berupa badik tanpa izin saat operasi patuh di Tarumpakkae Desa Liu, Kecamatan Majauleng,"ujara Kasat Lantas Polres Wajo.
Kedua pelajar tersebut yakni, Muhammad Sahrul Bin Millo (22) tahun, warga dusun Lataddonro Desa Lamata, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Muh. Agu g Mulya Bin H. Muh Tang (17) alamat Anasaloe Kelurahan Gilireng, Kabupaten Wajo.
"Kedua pelajar ini, berboncengan sepeda motor, saat diberhentikan oleh petugas dan ditemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang masing-masing pelaku.
Guna pemeriksaan lebih lanjut kedua pelajar tersebut bersama barang bukti badik dan sepeda motornya diserahkan ke Polsek Majauleng, Polres Wajo untuk di proses hukum,"tuturnya.
Sementara untuk pelanggaran paling banyak ditemukan pada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ironisnya, sebagian besar pelanggar justru berasal dari kalangan remaja atau anak di bawah umur.
Rata-rata pelanggaran adalah tidak menggunakan helm, dan pelakunya banyak yang masih di bawah umur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraannya, dan bagi orang tua agar tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor,"pesan Kasat Lantas.
Operasi Patuh Pallawa 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas. Bagi pengendara yang tidak membawa SIM, ancaman denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta dapat dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Yudha).