Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dr. Zulkarnaen Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari se - Sulsel

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:28 WIB Last Updated 2025-07-11T12:28:36Z

PAPARAZZIINDO COM. MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dorong cakupan Jamsostek dan cegah Kemiskinan Ekstrem. Kamis (10/07/2025) bertempat di Hotel Claro Makassar.

Kajati Sulsel, Agus Salim pada sambutannya, menegaskan fungsi penting Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan terhadap instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulsel.

Pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tersebut, dihadiri oleh seluruh Kepala daerah, Walikota/Bupati se- Sulsel, para Kajari dan seluruh BPJS Ketenagakerjaan, hadir pula Dr. Zulkarnaen yang mendapat promosi jabatan sebagai Kajari Blitar, Jawa Timur, dan menadatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, didampingi Kasi Datun Kejari Sinjai, Rini Patonangi.


"Kegiatan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Sulsel.

Dalam hal ini,"Kejaksaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Kajati Sulsel, Agus Salim.

Pada kesempatan itu pula, Kajati Sulsel juga menyoroti peran Jaksa Agung RI yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi program ini, sebagaimana diatur dalam surat Jaksa Agung RI Nomor B-14/C.9/SKJA/04/2021 tanggal 1 April 2021.

Agus Salim mengingatkan bahwa, "Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis Nasional ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri atau Gubernur, dan ancaman sanksi pidana bagi pemberi kerja yang melanggar aturan Jamsostek," sambungnya.

Sementara itu, Mintje Wattu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, menyampaikan bahwa, hingga Juni 2025, dari potensi 2,8 juta pekerja di Sulsel, sebanyak 1.327 juta jiwa pekerja atau 47 persen telah tercakup dalam program Jamsostek (UCJ).

"Meski demikian, angka tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulsel tahun 2045 sebesar 79,22 persen. Sedang target tahun 2025 sebesar 62,93 persen atau 1.763.259 pekerja dari potensi 2.801.936 pekerja,"ucapnya.

Adapun untuk tingkat Kepesertaan tertinggi ditingkat Kabupaten/Kota tercatat Kabupaten Toraja dan Kota Makassar. Ini merupakan kontribusi nyata Kejati Sulsel dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah membuahkan hasil.

Realisasi Surat Kuasa Khusus (SKK) pada tahun 2024 berhasil memulihkan iuran sebesar Rp 5,9 miliar dari 159 SKK yang diserahkan.

Sedang pada tahun 2025 hingga saat ini, Rp 204 juta iuran berhasil dipulihkan.

Pada kesempatan tersebut, Mintje menyampaikan Apresiasi dan terimakasih atas dukungan Kajati Sulsel dan jajarannya dalam melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran yang berhasil dipulihkan.

"Kolaborasi ini tentu sangat penting dalam mencegah munculnya kemiskinan Ekstrem dan anak putus sekolah (ATS), dengan memastikan hak-hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi, untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sulsel dan jajarannya,"katanya.

Pada kegiatan itu pula, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas juga menyampaikan,"kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah masalah kemanusiaan yang harus ditangani dengan hati nurani oleh Kepala Daerah.

Sebab ini tidak hanya sekedar melaksanakan instruksi Presiden, akan tetapi juga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan Non-ASN, khususnya dilingkup pemerintahan,"tandasnya. (*).
×
Berita Terbaru Update