PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Satpas Polres Sinjai menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara langsung.
Proses di Satpas semakin mudah dan gampang dengan adanya petugas yang membantu dan memberikan pelayanan yang baik di Satpas Polres Sinjai.
Untuk diketahui setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, hal tersebut tercantum di dalam pasal 18 (1) UU Nomer 14 Tahun 1992 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar melalui Kasat Lantas, Iptu H. Sukri Liwang saat ditemui diruang kerjanya. Senin (23/06/2025). Siang.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengemudi kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan sehat dan psikologi, serta memiliki keterampilan dalam mengemudi kendaraan bermotor.
"Satpas (Satuan Pelaksana Administrasi SIM) Satlantas Polres Sinjai siap menjadi pelayan masyarakat dan profesional dalam bertugas. Serta mencapai misi Polri Presisi sebagai pemberi pelayanan terbaik dan maksimal terhadap kepentingan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sinjai. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat pemohon SIM hindari Calo, ikuti prosedur pengurusannya mudah dan gampang,"tekannya.
Berikut Beberapa tahapan dalam Pembuatan SIM baru,
1. Membawa dokumen yang diperlukan dalam map kertas.
2. Registrasi dokumen KTP, Surat Sehat, Psikologi dan pengambilan nomer antrian.
3. Perekaman Foto, sidik jari dan tanda tangan.
4. Lanjut, ujian teori Avis (lulus)
5. Lanjut, ujian keterampilan berkendara (lulus)Asuransi mobil
6. Lanjut, pembayaran PNBP di loket BRI
7. Penerbitan cetak SIM dan penyerahan kepada Pemohon.
Apabila pemohon SIM baru tidak lulus dalam ujian, maka akan dilakukan pengulangan dengan tenggang waktu 7 hari kedepan. Berbeda dengan perpanjangan SIM yang masih berlaku, bisa langsung Register, bayar bank dan rekam foto, sidik jari, tanda tangan, dan menunggu penerbitan SIM.
Pada Satpas Polres Sinjai, menyediakan Layanan SIM, Pengurusan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), Pengurusan Tilang dan Surat Ijin penutupan jalan.
Sementara itu salah seorang warga Samataring, Sudirman Pemohon SIM, mengatakan bahwa, untuk pengurusan permohonan SIM di Satpas Polres Sinjai, mudah dan gampang.
"Alhamdulillah saya baru saja mengurus SIM A di Polres Sinjai, tidak butuh waktu lama, asalkan persyaratan administrasi kita lengkap, tidak usah melalui orang lain atau calo, Petugasnya juga ramah,"ujarnya.
Pada kesempatan lain, salah seorang warga Biringere juga menyampaikan hal senada, namun dalam pengurusan yang berbeda, yakni pengurusan BPKB.
"Baru-baru ini saya mengurus surat BPKB motor di Satpas Polres Sinjai, Alhamdulillah semua berjalan lancar dan mudah, termasuk pengurusan tilang kendaraan,"ujarnya. (Pz).