PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Satresnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa, 10 Juni 2025.
Pelaku yang diamankan berinisial lel. IM (32), seorang wiraswasta, adalah warga Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. IM diamankan di Jl. Bulu Lohe, Kel. Bongki, sekitar pukul 20.40 WITA.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Bulu Lohe,, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasi Polres Sinjai yang dipimpin oleh Ipda Surahman bersama anggota lainnya melakukan pemantauan dan penyelidikan.
"Pada pukul 20.40 wita, tim operasi Antik mencurigai terhadap seseorang sepeda motor yang berhenti di sekitar jalan kecil sehingga pelaku tersebut melarikan diri dan berhasil dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan pembungkus rokok matra yang dalamnya berisi 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, lel. IM bersama barang bukti berupa satu sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.29 gram dan satu pembungkus rokok merek Matra dan satu buah handphone merk Realmi, dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika di Sinjai dapat diminimalisir,” harapnya. (rls/Fandi).