PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - 0perasi Antik 2025 Tim Sat Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), Kamis (12/6/2025).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pengungkapan peredaran obat keras tersebut di lingkungan Tekolampe, Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, sekitar pukul 14.50 wita.
Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar, SH.,S.Ik.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Muh Yusuf, SH menjelaskan bahwa adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial lel. MI, (31) tahun, Pek. Wiraswasta, Alamat jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
"Pelaku diamankan bersama barang buktinya berupa satu botol sedang yang berisikan 96 (Sembilan puluh enam) butir obat keras jenis THD dan uang tunai sebanyak Rp.119.000,- (Seratus sembilan belas ribu rupiah), satu buah handphone merek (xiaomi 13 pro), dan satu buah tas serta satu buah botol obat yang berukuran sedang. ujar.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi obat keras jenis THD, di lingk. Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat terlarang dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran obat terlarang di Sinjai dapat diminimalisir,"harapnya. (*).