PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Pembangunan Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Kacamatan Sinjai Utara, Kab. Sinjai, Telah Memenuhi Peraturan yang berlaku.
Proses pembangunan gedung baru Kantor BRI Sinjai berlantai tiga telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku. Demikian ditegaskan Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Sinjai. Rabu (04/05/2025).
Menurutnya,"Pembangunan Kantor Cabang BRI Sinjai menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Hal ini sesuai dengan klasifikasi kegiatan pembangunan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup,"jelasnya.
Dokumen SPPL merupakan salah satu instrumen pengelolaan lingkungan yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau pembangunan dengan dampak lingkungan rendah, berbeda dengan dokumen Amdal atau UKL/UPL yang diperuntukkan bagi kegiatan yang memiliki potensi dampak sedang hingga besar.
Selain SPPL, BRI Cabang Sinjai juga telah melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi bagian dari persyaratan untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Pembangunan kantor BRI Sinjai dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Kami pastikan seluruh proses pembangunan telah dilengkapi dokumen legal yang sah, termasuk SPPL dan PKKPR,"ujar HM. Dandy Wardana kepada Pewarta di Sinjai.
Lanjutnya,"pembangunan gedung baru Kantor Cabang Sinjai ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan perbankan bagi masyarakat umum, serta memperkuat kehadiran BRI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
BRI terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta patuh terhadap setiap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Terkait Andallalin,"Sudah ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa Andalalin sedang dalam proses. Konsultannya dari Makassar, Pandit Eka Nusa Agrata Makassar, karena di Sinjai tidak ada,"bebernya.
BRI minta ijin IMB/PBG, semua persyaratan yang diminta dan dibutuhkan oleh Dinas Perijinan sudah lengkap, sehingga terbit PBG. (Pz).