Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Sinjai Keluarkan Surat Edaran Larangan Guru Pungut Biaya Perpisahan Kepada Siswa

Kamis, 22 Mei 2025 | Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T09:26:20Z
PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Jelang Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun 2025-2026 dan sehubungan berakhirnya kegiatan pembelajaran bagi peserta didik Pauda, TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2024-2025, Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan acara perpisahan bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP kelas akhir.

Edaran ini menegaskan bahwa perpisahan harus dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa pungutan apapun kepada siswa dan larangan konvoi di jalan raya.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Sinjai, Nomor: 100.3.4/04.1096/Set. Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Kabupaten Sinjai Tahun 2025.

Bupati Sinjai menegaskan kegiatan perpisahan pada satuan pendidikan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan Sekolah secara sederhana tanpa mengurangi suasana kebersamaan dan kekeluargaan antara peserta didik, Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan dan para orang tua.

Kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan.

Para Kepala Satuan Pendidikan agar melarang peserta didik untuk melakukan konvoi merayakan kelulusan di jalan raya yang dapat arus lalulintas dan kenyamanan masyarakat umum.

Kepala Dinas Pendidikan dan para pendamping/penilik satuan pendidikan agar melakukan pengawasan atas ketentuan tersebut.

Demikian disampaikan oleh Bupati Sinjai yang ditanda tangani secara elektronik, tertanggal 19 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Disdik Sinjai, Kepala UPTD SMP se-kabupaten Sinjai, Kepala Satuan Pendidikan SD se-kabupaten Sinjai dan Kepala Paud serta Pendamping/Penilik satuan pendidikan. (Adv).
×
Berita Terbaru Update