PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Masa jabatan TR Fahsul Falah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, di Kabupaten Sinjai berakhir pada bulan September 2024, TR Fahsul Falah kemudian diangkat dalam jabatan baru sebagai Pjs Walikota Dumai, oleh Mendagri.
Sementara A. Jefrianto Asapa yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sinjai, kini mendapat posisi menduduki kursi O1 di Bumi Panrita Kitta dalam jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, menggantikan TR Fahsul Falah.
Kedua pejabat negara tersebut diketahui hari ini resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Pj Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H. M.H, bertempat di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulsel. Selasa 24 September 2024.
Andi Jefrianto Asapa pria kelahiran Bone, 8 Mei 1967 ini, sebelumnya diketahui pernah mendaftar di salah satu partai untuk maju sebagai bakal calon Bupati (Bacabup) Sinjai pada pilkada 2024-2029.
Namun setelah berbagai pertimbangan, Andi Jefrianto mengundurkan diri dan memilih fokus pada tugasnya selaku Sekda Sinjai.
Hingga kemudian, atas kehendak sang maha kuasa, A. Jefrianto Asapa, tidak lagi bersusah payah mencari pendukung suara untuk dirinya menjabat dan menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Sinjai.
Sebab pada hari ini Selasa 24 September 2024, mantan Kepala UPTD Kebersihan Sinjai 2028 ini dan juga mantan Camat Sinjai Utara 2012, akhirnya resmi dilantik sebagai Pj Bupati Sinjai.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag) Sekdakab Sinjai, A. Veronica yang dihubungi via WhatsApp, menyampaikan,”Pj Bupati Sinjai, A. Jefrianto Asapa, berdasarkan SK Menteri dalam negeri No: 100.2.1.3-3776 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Bupati Sinjai.
Pj Bupati Sinjai akan menjabat paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya, namun akan menyesuaikan dengan pelantikan pejabat defenitif hasil pilkada 2024,”jelasnya. (Pz).