PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Kejaksaan Negeri Sinjai telah menetapkan satu orang Insial M (60) sebagai tersangka (TSK) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan fisik, bimbingan teknis dan pengadaan peralatan pendidikan yang bersumber dari bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai TA 2021, dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 1,2 Miliar.
Penetapan tersangka terhadap insial M berdasarkan surat keputusan dari Kajari Sinjai, dengan Nomor: R-120/P.4.31/Fd.1/07/202, tanggal 25 Juli 2023, dikarenakan telah memenuhi minimal 2 alat bukti dan diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah.
Bahwa setelah dilakukan penetapan tersebut. Tsk juga telah dilakukan pemanggilan secara patut dan telah diperiksa pada tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Demikian disampaikan oleh Kajari Sinjai, Zulkarnaen melalui Kasi Pidsus Kejari, Joharca di ruang kerjanya. Rabu (02/08/2023).
Lanjutnya,”tersangka M dalam kasus dugaan tipikor bertindak selaku penguasa pengguna anggaran,”tutup Joharca. (Pz).