PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Lantas Polres Sinjai, sejak bulan Januari hingga Juli 2023,sudah ada sekitar 3.000 pemohon yang telah kita layani untuk memiliki SIM.
Angka tersebut berdasarkan data dari Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Sinjai, yang disampaikan Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh. Arsyad melalui Kanit Regident Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Sinjai, Ipda Sufadlan, saat ditemui di Mapolres Sinjai. Selasa (22/08/2023).
“Sejak bulan Januari hingga Juli 2023, jumlah pemohon SIM yang telah kita layani dan diterbitkan SIMnya sebanyak 3.000 orang,”ujarnya.
“Alhamdulillah kesadaran masyarakat Sinjai untuk taat aturan berlalu lintas sangat besar, ini dibuktikan rata-rata dalam sebulan jumlah pemohon SIM, yang datang ke Satpas untuk bermohon perpanjangan SIM dan baru, rata-rata ada 3.00 an pemohon yang terdiri dari SIM C dan SIM A,”ungkapnya.
“Meski begitu, kami tetap mengimbau kepada masyarakat Sinjai, bagi yang belum memiliki SIM C dan SIM A dan telah cukup umur, agar bisa segera mengurus dan bermohon untuk memiliki SIM.
Karena kepemilikan SIM sudah menjadi persyaratan mutlak untuk bisa mengemudi kendaraan di jalan raya, hal ini pula untuk menghindari terjadinya pelanggaran dalam kelengkapan surat-surat berkendara,”ujarnya.
Sementara itu salah seorang warga yang telah mengurus SIM C, Jumriah (19) warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, mengatakan,”Alhamdulillah, sekarang saya tidak lagi khawatir berkendara di jalan raya saat ada sweeping resmi yang dilakukan oleh petugas Polantas, karena kelengkapan SIM telah ada,”tutupnya. (Pz).