Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari: Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Trotoar AZ Dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai

Rabu, 24 Mei 2023 | 16:28 WIB Last Updated 2025-05-17T01:49:45Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar berinisial AZ (51), Terpidana tersebut langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani hukumannya.

Diketahui AZ melakukan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan trotoar yang anggarannya bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2018 lalu. Dalam kasus tersebut pihak Kejari Sinjai menyebutkan kerugian negara sebesar Rp296 juta dari total anggaran Rp870 juta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, (Kajari) Zulkarnaen melalui Kasi Pidsus Kejari R. Joharca Dwiputra. Rabu (24/05/2023), di ruang kerjanya.

Lanjut dijelaskan, sebelumnya, terpidana telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu dengan hasil menjatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.

Namun hasil putusan Pengadilan Tipikor makassar, terpidana AZ mengajukan banding terhadap hasil putusan tersebut tapi hasil banding pada 12 Agustus 2021 tetap menguatkan hasil putusan,”ungkapnya.

Setelah melakukan banding, terpidana kembali mengajukan permohonan kasasi atas putusan pengadilan yang menuntutnya selama 1 tahun penjara namun Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi terdakwa tidak dapat diterima. 

“maka berdasarkan turunnya putusan Mahkamah Agung terkait permohonan kasasi terpidana, kami tim eksekutor Kasi Pidsus dan Kasi Intel (Zulkifli) melakukan eksekusi di rumah terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah),”ungkap Joharca, mantan Kasi BB Kejari Sanggau, Kalimantan Barat ini.

Dijelaskannya lagi, terpidana AZ saat ini akan menjalani hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti kurang lebih Rp79 Juta rupiah subsider 6 bulan.

Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai pada tahun 2020 telah menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan trotoar di Jalan Persatuan raya yakni pejabat PPTK PUPR Sinjai, AZ dan Kontraktor SF.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2020, yang penyidikannya dimulai sejak 2019 lalu,”tutupnya. (Tim).

×
Berita Terbaru Update