PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Kendaraan bermotor (Ranmor) hasil razia Bali dan knalpot brong oleh Tim Khusus Polres Sinjai pada bulan Ramadan 1444 H lalu sebanyak 153 unit, kini atas kebijakan Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, kendaraan tersebut sudah bisa datang diurus oleh pemilik kendaraan mulai hari ini di Mapolres.
Demikian disampaikan Kapolres Sinjai melalui Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Andi Muh. Idris di Mapolres Sinjai. Selasa (16/05/2023).

“Bagi pemilik ranmor yang motornya kena razia bali dan knalpot brong, silahkan datang ke Mapolres pada bagian tilang Sat Lantas Polres Sinjai, untuk mengurus kendaraannya dan diberikan denda tilang sesuai pelanggarannya,”ujarnya.
“Dengan syarat, bagi pemilik kendaraan bernomor agar melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya berupa SIM dan STNK.
Kedua, kendaraan yang menggunakan knalpot brong agar mengganti knalpotnya lebih dulu di Mapolres dengan knalpot standar dan kelengkapan lainnya, seperti kaca spion dan plat kendaraan asli,”ujar Kasat Lantas.
Lanjutnya,”bagi pemilik kendaraan yang tidak memilki SIM agar mengurus SIM terdahulu.
Sedangkan kendaraan yang mati pajak agar membayar pajak kendaraannya terlebih dulu dan selanjutnya silahkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sinjai dengan membawa bukti surat tilang dari Polres Sinjai.
Selain itu pula, seluruh pemilik kendaraan siap menandatangani surat pernyataan diatas kertas bermaterai, tidak lagi mengulangi perbuatannya dan tetap menggunakan knalpot standar serta menggunakan plat asli,”ucapnya.
Namun bagi pemilik kendaraan yang tidak bisa memperlihatkan sama sekali kelengkapan BPKB atau STNK alias bodong akan tetap di tahan di Mapolres Sinjai.
Kasat Lantas juga mengimbau agar masyarakat taat berlalu laintas dan tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama demi kenyamanan dan ketertiban di jalan raya, Stop pelanggaran, “tutup Kasat Lantas. (Paparazzii).