PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Pengurusan / penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sinjai menjelang Pemilu 2024 mendatang di Sat Intelkam Polres Sinjai, sudah ada sekitar 154 orang.
“Jumlah tersebut masih data sementara surat SKCK yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Sinjai, sejak dibukanya pengurusan pendaftaraan Caleg 1 Mei 2023 lalu,”ujar Kasat Intelkam AKP Didik Yusianto. SH.MH, saat ditemui di Mapolres Sinjai.
Lanjutnya,”bagi Caleg DPRD Kabupaten Sinjai, penerbitan SKCKnya di keluarkan oleh Sat Intelkam Polres Sinjai.
Sedangkan bagi masyarakat yang berdomisili di Sinjai sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan maju mendaftarkan diri sebagai Caleg ke DPRD Kabupaten lain atau ke Kabupaten tetangga, pihak Sat Intelkam Polres Sinjai tidak mengeluarkan SKCK tapi hanya memberikan surat rekomendasi ke Polda Sulsel,”jelasnya.
Selanjutnya pihak Caleg membawanya sendiri ke Direktorat Intelkam Polda Sulsel, Lantai III untuk penerbitannya.
“Begitu juga bagi Caleg DPD RI, DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi, SKCK nya dikeluarkan oleh Direktorat Intelkam Polda Sulsel. Pendaftaran Caleg ini sampai 14 Mei 2023.
Adapun biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000, sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tapi kalau untuk rekomendasi dari Polres Sinjai ke Polda Sulsel gratis tidak dipungut biaya,”tutup Kasat Intelkam Polres Sinjai. (Paparazzi).