Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kawasan Larangan Parkir di Bahu Jalan Poros Persatuan Raya Sinjai Kembali di Padati R4, Polantas Diminta Tindak Tegas

Jumat, 24 Maret 2023 | 21:48 WIB Last Updated 2025-05-17T01:49:55Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, yang menjadi kawasan tertib berlalu lintas dan kawasan larangan parkir pada bahu jalan poros, kini kembali dipadati dan dilanggar oleh pengguna kendaraan roda empat (R4) milik warga yang diketahui pula kendaraan tersebut yang parkir berplat hitam untuk muat penumpang. Jumat (24/03/2023).

Meski rambu larangan parkir di kawasan tertib berlalu lintas sepanjang  jalan Persatuan Raya yang juga sebagai jalan poros trans Sulawesi, telah terpasang dengan jelas pada sisi jalan sebelah kiri, namun hal itu tampaknya tidak diindahkan oleh pengendara R4 yang dengan seenaknya parkir di bahu jalan poros dibawah rambu larangan parkir.

Salah seorang warga pengguna jalan di Jalan Persatuan Raya, menilai hal ini juga dikarenakan kurangnya ketegasan dari pihak Polantas Polres Sinjai terhadap pengguna kendaraan yang telah melanggar aturan larangan parkir pada bahu jalan poros, sehingga tidak ada efek jera bagi pemilik kendaraan,”jelas warga tersebut Ilham yang mengaku sebagai mantan aktivis di salah satu Universitas.

Lanjutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Polantas, tentu dampak kesemrawutan jalan yang akan timbul setiap harinya, maka untuk itu perlu ada tindakan tegas dari satuan Polantas Polres Sinjai,”ketusnya.

Selain itu pula, dirinya juga meminta agar Pos Polantas yang berada di Jalan Persatuan Raya Sinjai, hendaknya dipungsikan oleh Polantas, agar para pelanggar rambu larangan parkir tidak lagi memarkir kendaraannya pada bahu jalan tersebut, hal ini juga demi kenyamanan para pengguna jalan lainnya,”pintanya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh. Idris yang ditemui di Mapolres Sinjai usai shalat Jumat, menyampaikan, Insya Allah dalam waktu dekat ini akan turun bersama anggotanya untuk memberikan tindakan tegas.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan turun kelapangan untuk memberikan sangsi tegas kepada para pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya pada kawasan larangan parkir di sepanjang jalan Persatuan Raya tanpa pandang bulu,”tegasnya.

“Kita akan berikan sangsi tilang kepada pemilik kendaraan yang kedapatan memarkir mobilnya di sepanjang jalan poros Persatuan Raya,”tandasnya.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ. Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” tegas Iptu Muh. Idris.

“Kita juga akan tempatkan anggota di Pos Polantas yang berada di tepi Jalan Persatuan Raya, sehingga apa yang selama ini dikeluhkan warga soal penertiban kendaraan yang sering melanggar aturan lalu lintas dengan memarkir dibahu jalan akan mudah ditindaki oleh anggota Polantas.

Bukan hanya itu, kita juga akan menindaklanjuti laporan warga terkait kendaraan yang memakai knalpot brong, yang telah meresahkan warga, itu juga akan kita tindaki,”tutupnya. (Pz).

×
Berita Terbaru Update