PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Menjelang pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar mengeluarkan imbaun penting kepada seluruh masyarakat Sinjai, untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa berdampak negatif. Selasa (21/03/2023).
Ia mengatakan, Imbauan tersebut mengatur terkait kegiatan masyarakat seperti adanya konvoi kendaraan, bermain petasan, dan dampak berkumpul yang bisa berujung balapan liar serta tawuran.
“Guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai,”tandasnya.
AKBP Rachmat Sumekar menjelaskan, ada beberapa poin yang jadi penekanan. Poin pertama, imbauan menghindari kegiatan berdampak negatif itu dikeluarkan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan hingga kenyamanan. Khususnya, saat masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
“Ini juga mengantisipasi kegiatan masyarakat yang bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab karena dapat mengganggu ketertiban umum. Maka, diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berupa berkonvoi kendaraan,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menekankan, imbauan itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 poin 7 yang menyatakan, ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI’
Poin selanjutnya terkait imbauan untuk tidak bermain petasan yang memang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
“Point berikut adalah penekanan imbauan soal tidak bermain petasan. Kegiatan masyarakat ini juga berpotensi menjadi gangguan masyarakat,” ujarnya.
Pada imbauan diatas juga menekankan untuk mencegah potensi terjadi balapan liar hingga tawuran dampak dari terjadinya kerumunan masyarakat jelang waktu berbuka puasa dan Sahur.
Terkait penekanan pertama yaitu potensi terjadinya balapan liar, kata Kapolres, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada Pasal 115 dan Pasal 297 diatur tentang ketentuan pidana melakukan balapan liar,” ujarnya.
Kedua, kata dia, dapat menimbulkan tawuran yang mana ini telah diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 dan pasal 489 KUHP.
Dia juga mejelaskan apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat tersebut maka anggota Kepolisian dapat melakukan tindakan Sesuai amanat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Jika didapati pelanggaran, anggota Polres Sinjai dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu ia juga mengimbau untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.
Kapolres juga meminta kepada seluruh jajaran dan Polsek se-Kabupaten Sinjai untuk menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah masing-masing.
“Mari kita sama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif jelang Ibadah Puasa Ramadan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik,”tutupnya. (Pz).