PAPARAZZIINDO.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sinjai, menindak tegas kendaraan Roda Empat (R4) di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), tepatnya di Jalan Persatuan Raya, depan Ruko Pasar Sentral, Poros Sinjai. Selasa (24/01/2023).
Penindakan tegas yang dilakukan pihak Satlantas Polres Sinjai terhadap R4, dengan menilang salah satu kendaraan jenis Avansa warna putih, setelah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat yang sering memarkir kendaraannya pada KTL, namun tidak diindahkan.
Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris yang ditemui di Mapolres Sinjai, mengatakan,”penindakan tilang manual yang kita lakukan ini, sesuai SOP terhadap kendaraan R4 yang dengan sengaja memarkir kendaraannya di Kawasan Tertib Lalulintas, yang sudah jelas pada Jalan tersebut, sudah ada larangan Parkir, namun tidak dindahkan oleh pengendara atau pemilik kendaraan, sehingga kita mengambil tindakan tegas, dengan cara tilang manual,”tegasnya.

“Hal Ini juga kita lakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat Sinjai, yang kita terima, agar pada jalan poros di KTL tidak lagi semrawut dengan banyaknya kendaraan memarkir kendaraannya pada bahu jalan mulai dari Tugu Bambu hingga tugu Sungai Tangka,”sambungnya.
“Kami harap dengan adanya penindakan tilang manual ini terhadap kendaraan bermotor yang memarkir kendaraannya pada KTL atau pada bahu jalan, kedepannya tidak ada lagi pengendara atau pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan KTL,” tandasnya.
“Ternasuk di depan RSUD kita juga telah lakukan penertiban, dengan melibatkan, Dinas Perhubungan, Provos Kodim dan Satpol PP, dan kita berikan imbaun kepada masyarakat pengendara Roda 2 (R2). (Pz).