PAPARAZZIINDO.COM – Kasus oknum ASN Dispora Sinjai yang diduga menendang pemotor (Pengendara motor) yang dikendarai oleh wanita dibawah umur yang viral dan menyita perhatian publik di Indonesia, lantaran aksi oknum ASN Dispora Sinjai yang menendang pemotor wanita di jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinja Utara, Sulawesi Selatam. Selasa (13/9/2022).

Fakta baru atas kasus tersebut, kini terduga pelaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dispora Sinjai, berintial AA terancam hukuman 3 tahun 6 bulan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin usai gelar perkara terkait kasus tersebut yang viral di jagad raya medsos.
“Terkait kasus oknum ASN yang menendang pengendara terhadap korban anak dibawah umur (12) tahun seorang perempuan, Haura Putri Anindita, yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berintial AA, setelah kita gelar perkara pada hari ini di Mapolres dari lidik ke sidik, oknum (AA) ASN Dispora Sinjai, kita tetapkan sebagai tersangka,”jelasnya via telepon seluler. Kamis (15/9/2002).
Lanjut mantan Kapolsek Bantaeng ini menyampaikan,’adapun pasal yang disangkakan terhadap oknum (AA) ASN Dispora Sinjai, yakni dua pasal, Pasal 80 (1) UU nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 351 (1) KUHP dengan Ancaman hukumannya 3 Tahun 6 bulan,”sambungnya.
“Sedangkan pihak korban, kita sudah mintai keterangannya bersama empat orang saksi lainnya, dan dengan hasil keterangan tersebut serta hasil visum kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke proses penyidikan,”tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, vdeo yang berdurasi 5 detik nampak seorang oknum ASN berpakaian seragam tega menendang motor pengendara perempuan di Jalan Bhyangkara, depan Kolam Renang H. M. Tahir, Kecamatan Sinjai Utara. Sulawesi Selatan. (Pz)