Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolres Palopo Pimpin Press Release Penangkapan 4 Terduga Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Residivis

Selasa, 22 Maret 2022 | 19:27 WIB Last Updated 2025-05-17T01:51:04Z

PAPARAZZIINDO.COM – Kapolres Palopo, AKBP Yusuf Usman didampingi Kasat Resnarkoba Pimpin Press release hasil penangkapan 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu oleh Satuan Resnarkoba Polres Palopo, satu diantaranya merupakan residivis. di Mapolres Palopo. Selasa (22/03/2022).

Pada giat Press release tersebut Kapolres Palopo, membeberkan kronologis penangkapan terhadap ke empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, pukul 02.00 Wita, Senin, 21 Maret 2022, di jalan Yos Sudarso Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu-sabu.

” Dua orang laki-laki, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan, yaitu, AK Alias KEN, dan SK Alias ENYO,” ungkap Kapolres Palopo.

“Adapun barang bukti yang diamankan hasil dari penggeledahan, ditemukan berupa, 1 saset plastik bening berisikan sabu-sabu, satu celana jeans warna hitam, 3 batang potongan pipet plastik warna putih, 2 unit handphone warna hitam dan biru, 1 korek api gas, satu botol warna biru, 3 saset plastik kosong, uang tunai sebanyak 3 ratus ribu,”jelas Kapolres.

Kedua terduga pelaku tersebut, AK alias KEN dan SK alias ENYO ini, dijerat dengan pasal 1 dan 2 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lanjut disampaikan Kapolres,”Dari penangkapan tersebut Polisi kemudian lakukan pengembangan, dan pukul 14.30 Wita, Jalan Dr. Ratulangi, To Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, kembali melakukan penangkapan terhadap laki-laki MHR alias DN, dengan barang bukti 1 saset sabu-sabu, 1 pembungkus rokok dan satu handphone warna merah.

“Setelah melakukan penangkapan di Jalan Ratulangi, Tim Satuan Resnarkoba Polres Palopo lanjutkan pengembangan mengejar terduga pelaku hingga wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu di Dusun Buntu Buku Desa Baramamase, dan lagi-lagi Tim berhasil menangkap laki-laki AS alias AC,” beber Kapolres.

“Dari penangkapan AS alias AC ini, Tim menemukan 12 saset sabu-sabu ukuran kecil, 10 saset ukuran sedang berisikan sabu-sabu, 1 sendok sabu ukuran besar, 1 sendok sabu ukuran kecil terbuat dari pipet plastik bening, 1 dompet kecil warna merah muda, 1 handphone warna biru muda, dan uang tunai 650 ribu rupiah,” tambahnya.

Akibat perbuatannya terduga pelaku MHR alias DN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1 ) jo Pasal 127 huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara terduga pelaku, AS alias AC dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yakni, MHR, alias DN adalah merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Palopo pada Tahun 2019 dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan saat ini ke empat pelaku diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolres Palopo. (Yudha)

 

×
Berita Terbaru Update