PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Mengawali tugasnya di Mapolres, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Zeim Arman, SE dan Kasi Humas AKP Fatahuddin B,SH pimpin Press release pengungkapan terduga pelaku yang akan jadi bandar Narkotika jenis Sabu seberat 99, 38 gram, Jumat (18/2/2022).
Dalam Press release tersebut, Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, di ruang Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, menyampaikan, penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 99,38 gram oleh Sat Resnarkoba Polres Sinjai adalah pengungkapan yang luar biasa dari sebelumnya yang telah digagalkan oleh anggota Satresnarkoba.
Lanjutnya, adapun penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial IL lelaki (35) tahun, pekerjaan buruh tani dengan alamat Dusun Bonto Sugi, Desa Patalassang Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, terjadi pada hari Senin, (14/02/2022).
Kronologisnya berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba melalui informannya. Kalau ada seseorang dari Nunukan yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu dan ditinggal disekitar Desa Patalassang dan Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, dengan memberikan ciri-ciri terduga pelaku.
Sehingga, lanjut Kapolres Sinjai, menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Zeim Arman bersama anggotanya didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Rahman, SH, melakukan penyelidikan dan menuju ke alamat sesuai informasi serta melakukan pemantauan, alhasil sekitar pukul 15.00 Wita, melihat ciri-ciri terduga yang dicurigai, gerak-geriknya mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian petugas menghentikan tersangka, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 (tiga) bungkus sachet plastik ukuran sedang yang diduga sabu dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada kantong celana bagian depan.
Terduga kepada petugas saat diinterogasi, mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya namun milik adiknya yang tinggal di Tawau Malaysia dia hanya dititip untuk dijualkan,” ucap Kapolres Sinjai.
Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku IL bersama barang buktinya sabu seberat 99,38 gram brutto, 1 (Satu) unit Hp merk Oppo dan satu buah kaos kaki warna hitam putih, kini telah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. dengan Ancaman hukuman seumur hidup minimal 6 tahun penjara.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai jangan sekali-kali menggunakan narkoba, kami dari Polres Sinjai tidak ada istilah tebang pilih dalam memberantas Narkotika,”tegas Kapolres Sinjai.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Zeim ditemui usai Press release mengungkapkan, penangkapan ini berkat kerjasama seluruh anggota Sat Resnarkoba Polres Sinjai. (Pz)