PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Pemuda asal dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, berinisial AS, (29) tahun, yang lagi asyik tiduran diatas ayunan dibawah kolong rumah orang tuanya, tiba-tiba diciduk Polisi dari satuan Sat Resnarkoba Polres Sinjai, Jum’at (3/9/2021), pukul 18:30 Wita.
Pemuda AS tersebut diamankan pihak Kepolisian Polres Sinjai, lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny William, SH, kejadian penangkapan terhadap pemuda AS tersebut, berawal dari informasi warga, yang mengabarkan bahwa di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, dan mencari tahu tempat tinggal pelaku yang sebelumnya sudah diketahui petugas,”Ucap Wiliam Kasat Resnarkoba.
Lanjut disampaikan, saat dilakukan penangkapan, pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, sedang asyik tiduran diatas ayunan dibawah kolong rumah orang tuanya, di dusun Passisikan, Desa Bua, pada pukul 18:30 Wita.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah pelastik bening berisiskan 10 (sepuluh) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, dan 10 (sepuluh) lembar pelastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar sabu, satu buah sumbu kompor, satu buah korek api gas, disaku celana pelaku bagian depan sebelah kiri.
Serta satu unit Handphone Android merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 200.000, hasil penjualan sabu, yang ditemukan dikantong celananya bagian depan sebelah kanan,”Ujarnya.
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui barang bukti berupa 10 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya, yang ditemukan dalam penguasaannya, pelaku AS mengaku adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang beralamat di Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Untuk pemerikasaan lebih lanjut, pelaku AS dibawa ke Mapolres Sinjai, atas perbuatannya, AS disangkakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si, kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat Sinjai, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dilingkungan masing-masing, yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas pelaku narkotika tanpa tebang pilih terhadap para pelaku,”Tegas Kapolres.
(Elang)