PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khusus di Kabupaten Sinjai sudah dibayarkan mulai hari ini, Jum’at (16/4/2021)
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khusus di wilayah Kabupaten Sinjai berdasarkan surat dari Mensos (Menteri Sosial) RI, tanggal 20 April 2020, No.111/MS/C/4/2020 Perihal pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021, melalui PT. Pos Indonesia Sinjai.
Jumlah penerima BST sebanyak 4.952 KPM dengan total Rp, 2.971.200.000.
Besaran uang yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat KPM, Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), pada Penyaluran Bantuan Sosial Tunai masa bayar ke 12-13 untuk Kabupaten Sinjai dimulai sejak hari ini Jumat tanggal 16 – 23 April 2021, di bayarkan sekaligus untuk 2 tahap, dengan nilai Rp, 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per KPM.
Hal tersebut disampaikan oleh PLT, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sinjai, Andi Idnan kepada Paparazziindo.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (16/4/2021).
“Penyaluran BST kali ini untuk masa bayar ke 12 dan 13, berdasarkan Surat Menteri Sosial, No. 111/MS/C/2020, yang kami terima melalui PT. POS Indonesia Cabang Sinjai. dalam petunjuk suratnya Penerima BST dibayarkan sekaligus dua tahap, per KPM menerima Rp. 600.000 dan sudah dilaksanakan hari ini.
Untuk jadwal penyaluran hari ini, di mulai di Kecamatan Sinjai Tengah, sesuai Jadwal, adapun jumlah penerima BST di Sinjai Tengah sebanyak 242 KPM, dengan nilai total Rp, 145.200.000.
“Namun perlu diketahui pada Tahap 11 di bulan Februari 2021, Jumlah KPM 5.687, sementara pada Tahap 12-13 jumlahnya 4.952 KPM, sehingga ada selisih 716 KPM yang belum masuk datanya, hal ini disebabkan ada kemungkinan apabila ada BNBA (by Name by Adres) belum ada pada data bayar BST,” Tutur Andi Idnan.
Selisih data KPM Penerima BST yang datanya belum masuk seperti disebutkan tadi tersebar di 9 Kecamatan, yakni Kecamatan (Kec) Bulupoddo 27 KPM, Kec Pulau Sembilan 10 KPM, Sinjai Barat 49 KPM, Sinjai Borong 21, Sinjai Selatan 61, Sinjai Tengah 52, Sinjai Timur 117, Kecamatan Sinjai Utara 299 KPM dan Tellulimpoe 80, totalnya, sebanyak 716 KPM yang data NIK nya blank belum masuk.
Hal itu disebabkan seperti halnya, Pertama, masuk dalam data bayar tahap berikutnya.
Kedua, NIK yang belum padan dengan Dukcapil Pusat.
Ketiga, tidak masuk dalam usulan daerah yang lolos Validasi.
Keempat, data KPM BST yang padan dengan data PKH dan/ Sembako, sehingga BST tidak diberikan lagi,” Jelasnya.
Dikatakannya pula, “Kepada masyarakat KPM hendaknya melengkapi data diri ketika sudah ada jadwal untuk menerima BST, dengan membawa KTP asli dan KK, tidak lagi bisa diwakilkan selain keluarga yang terdapat dalam KK. Jika KPM hanya membawa Foto Copy KTP maka tidak dapat dilayani mengingat aplikasi tidak membaca,” Imbaunya.
(Elang)