Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua Umum DPP AMJI-RI Copot Waketum I, Ini Kata Suardi

Minggu, 01 November 2026 | 12:50 WIB Last Updated 2026-11-01T04:50:55Z

PAPARAZZIINDO.com. MAKASSAR SULAWESI SELATAN — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (DPP AMJI-RI) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Suardi, S.AN. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum I.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum DPP AMJI-RI Nomor 27/DPP.AMJI-RI/SK.PP/A/X/26. SK ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK Nomor 21/DPP.AMJI-RI/SK.PP/I/22 tentang pengangkatan Suardi sebelumnya.

Ketua Umum DPP AMJI-RI Arham M.Si. La Palellung menjelaskan, pencopotan ini merupakan bagian dari evaluasi dan penataan internal organisasi guna menjaga soliditas, loyalitas, serta efektivitas roda kepengurusan.

"Setiap orang memiliki hak untuk bergabung dengan organisasi mana pun. Namun, ketika seseorang menerima amanah sebagai pengurus DPP AMJI-RI, ada tanggung jawab, komitmen, dan loyalitas organisasi yang harus dijaga. Jabatan bukan sekadar nama dalam struktur, melainkan amanah yang harus dijalankan," ujar Arham melalui keterangan tertulis.

Dugaan Rangkap Jabatan
Arham mengungkapkan, salah satu pertimbangan mendasar di balik pemberhentian ini adalah informasi terkait dugaan keterlibatan Suardi dalam aktivitas organisasi pers lain di Kabupaten Luwu Raya, yang memiliki fungsi dan tujuan serupa dengan AMJI-RI.

Berdasarkan laporan yang diterima DPP AMJI-RI, Suardi diduga aktif dalam kepengurusan organisasi pers lain, termasuk menginisiasi pembuatan grup komunikasi WhatsApp yang mengajak sejumlah anggota AMJI-RI untuk bergabung. Kendati demikian, beberapa anggota yang diajak dilaporkan memilih menolak ajakan tersebut.

Selain dugaan rangkap jabatan dan organisasi, DPP AMJI-RI juga menyoroti evaluasi kinerja. Selama menjabat sebagai Waketum I, Suardi dinilai belum menunjukkan komunikasi, koordinasi, serta kontribusi organisatoris yang optimal.

"Organisasi tidak cukup dibangun hanya dengan nama dan jabatan. Dibutuhkan kehadiran, pemikiran, kerja keras, tanggung jawab, serta kontribusi nyata. Kami ingin AMJI-RI tumbuh sebagai organisasi yang kuat secara integritas dan kualitas kerja," tegas Arham.

Berpedoman pada AD/ART
Langkah organisasi ini diambil dengan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi AMJI-RI Nomor PO.AMJI-RI/DPP/05/12/2022 tentang Kode Etik, Larangan, Konflik Kepentingan, dan Disiplin Anggota.

Aturan internal tersebut secara tegas melarang rangkap keanggotaan pada organisasi pers sejenis, serta melarang rangkap jabatan struktural maupun fungsional aktif pada organisasi pers lain demi menjaga independensi dan mencegah benturan kepentingan.

Sebagai informasi, AMJI-RI merupakan perkumpulan media dan wartawan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tertanggal 10 Desember 2020 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Keputusan Nomor AHU-0000321.AH.01.07.Tahun 2021.

Dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian ini, Suardi resmi tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau mengatasnamakan jabatan Wakil Ketua Umum I DPP AMJI-RI.

Sementara itu Suardi yang dihubungi terpisah, via telepon WhatsApp, menyampaikan bahwa, "Ia benar tadi pagi saya dikirimkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh Faisal Humas DPP AMJI-RI," ujarnya singkat seraya menambahkan, tetap jalin silaturahmi. (Pz).
×
Berita Terbaru Update