Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kadisdik Sinjai Pastikan Hak Guru Terpenuhi, Gaji 1.934 PPPK Paruh Waktu Cair Hingga Oktober 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 | 13:46 WIB Last Updated 2026-10-30T05:46:33Z

PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai memastikan pembayaran gaji bagi 1.934 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di wilayahnya telah terealisasi hingga bulan Oktober 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dalam menjamin pemenuhan hak-hak tenaga pendidik dan kependidikan yang menjadi garda terdepan peningkatan mutu pendidikan daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, menyampaikan bahwa pencairan tersebut mencakup tenaga honorer yang sumber penganggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah terbayar hingga bulan Oktober 2026, baik yang bersumber dari APBD maupun BOS. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan terpenuhi,” ujar Irwan, Jumat (30/10/2026).

Alokasi Anggaran Rp 10,9 Miliar

Untuk memenuhi hak para tenaga pendidik tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai menyiapkan total anggaran mencapai Rp 10,9 miliar. Porsi anggaran ini dirancang untuk mengover pembayaran selama 14 bulan, yang terdiri dari 12 bulan gaji pokok serta pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.

Dari total anggaran Rp 10,9 miliar tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Sinjai. Sementara itu, sisa Rp 2,1 miliar disokong melalui alokasi dana BOS.

Irwan menjelaskan, pemisahan sumber dana tersebut disesuaikan dengan status tunjangan yang diterima oleh masing-masing guru.

"Bagi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai Rp 2 juta per bulan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari dana APBD. Sementara bagi yang belum menerima sertifikasi, pembayarannya diakomodasi melalui dana BOS," jelasnya.

Buka Kanal Pengaduan, Janji Tindak Lanjut Cepat

Tak hanya memastikan proses pencairan berjalan lancar, Disdik Kabupaten Sinjai juga membuka kanal pengaduan khusus bagi guru maupun tenaga kependidikan yang merasa belum menerima haknya atau mengalami kendala administratif.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan transparan dan evaluasi menyeluruh agar tidak ada satu pun tenaga pendidik yang terlewat dalam penyaluran hak keuangan mereka.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai tersebut mengimbau para pegawai yang mengalami kendala penyaluran untuk tidak ragu melapor.

“Kami membuka ruang pengaduan apabila masih terdapat guru atau tenaga kependidikan yang belum menerima gaji. Silakan melapor kepada Dinas Pendidikan, atau sampaikan langsung ke saya agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas Irwan.

Ia menambahkan, keterbukaan terhadap laporan masyarakat dan tenaga pengajar menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh proses administrasi serta penyaluran anggaran berjalan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.
×
Berita Terbaru Update