PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN – Seorang mahasiswi berinisial NH (23) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan dan emas batangan bernilai puluhan juta rupiah.
Warga Kecamatan Sinjai Timur tersebut ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai di Jalan Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Senin (5/10/2026) malam.
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, Sulastri Syam (43), kaget saat hendak mengambil cincin emas di lemarinya pada Senin pagi. Lemari tempat ia menyimpan barang berharga justru sudah dalam kondisi kosong melompong.
Korban kehilangan lima buah cincin emas, tiga pasang anting, dan dua buah emas batangan dengan total berat mencapai puluhan gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 80 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Sinjai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, pelaku mengaku aksi nekatnya tersebut tidak dilakukan dalam semalam. Mahasiswi ini rupanya telah menggasak perhiasan korban secara bertahap sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Emas hasil curian itu dijual secara berkala ke toko emas. Uang hasil penjualannya dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan sepeda motor, hingga berbelanja berbagai kebutuhan pribadi seperti pakaian, tas, dan jilbab.
Saat ditangkap, polisi menyita sisa uang tunai hasil penjualan emas sebesar Rp 1 juta beserta sejumlah barang belanjaan pelaku. Saat ini, NH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga. Ia menekankan bahwa aksi kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena niat pelaku, melainkan juga karena adanya kesempatan. (*).