PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN — Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mendadak menuai sorotan.
Sejumlah pelaksana proyek diduga kuat mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Sinjai Nomor 100.3.4/01.06.247/SET tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Pada Sektor Jasa Konstruksi.
Dugaan pengabaian aturan ini mencuat setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai membeberkan bahwa hampir seluruh kepala sekolah yang menjadi pelaksana proyek revitalisasi belum pernah berkoordinasi untuk mendaftarkan para pekerja mereka ke dalam program perlindungan jaminan sosial.
Fakta memprihatinkan tersebut baru terkuak setelah terjadi kecelakaan kerja yang menimpa salah seorang pekerja di lokasi proyek. Pihak sekolah pelaksana proyek baru tergerak mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah musibah tersebut terjadi, bukan sejak awal sebelum pengerjaan dimulai.
Seorang sumber dari BPJS Ketenagakerjaan Sinjai mengungkapkan bahwa seluruh kepala sekolah pelaksana revitalisasi sebelumnya tidak ada yang berkoordinasi terkait pendaftaran kepesertaan konstruksi. Pihak sekolah baru datang berkoordinasi setelah ada insiden kecelakaan kerja di SDN 33 Pattalassang, Kecamatan Sinjai Timur.
Padahal, instruksi yang tertuang dalam SE Bupati Sinjai yang ditandatangani secara elektronik dan ditujukan kepada pimpinan lembaga vertikal, kepala perangkat daerah, BUMN/BUMD, hingga penyedia jasa konstruksi tersebut memuat aturan yang sangat tegas.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap perangkat daerah atau lembaga yang melaksanakan pekerjaan fisik wajib mewajibkan penyedia jasa mendaftarkan proyek dan mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.
Kepatuhan ini bahkan menjadi syarat utama pencairan anggaran, di mana setiap pengajuan termin pembayaran wajib melampirkan bukti setoran iuran dan kuitansi resmi. Jika syarat tersebut diabaikan, realisasi pembayaran dana proyek secara tegas dapat ditangguhkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Ikhsanah, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial pada sektor konstruksi bersifat wajib berdasarkan regulasi pemerintah pusat maupun daerah. Aturan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 jo. PP Nomor 82 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 40 Tahun 2020.
Erna menekankan bahwa risiko pekerjaan di sektor konstruksi sangat tinggi, sehingga perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh risiko sosial ekonomi pekerja, baik saat aktif bekerja maupun di luar pengerjaan.
Ia menyayangkan sikap pelaksana yang baru mendaftar setelah ada insiden, padahal pendaftaran idealnya dilakukan sebelum pengerjaan dimulai. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan penyedia jasa.
Kasus di SDN 33 Pattalassang ini menjadi peringatan keras bagi para pekerja, sebab pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terancam tidak bisa mendapatkan hak santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara maksimal akibat tidak terdaftar sejak awal.
Padahal, dalam SE Bupati telah diatur bahwa komponen SMK3/SMKK dan iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala sekolah selaku pelaksana proyek revitalisasi, benarkah telah mengabaikan SE Bupati Sinjai tak daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan!
Namun informasi terbaru yang dihimpun, 46 sekolah yang mendapat bantuan proyek revitalisasi saat ini sudah ada dua sekolah yang telah mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. (Pz).