PAPARAZZIINDO.com. SINJAI - Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai resmi menjalin kolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Bapas kelas II Watampone, Nurmia, Amd bersama Plt Kadinkes Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Selasa (14/06/2026), terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Sinjai.
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat sinergi antardesa dan instansi demi mendukung sistem peradilan pidana anak yang berfokus pada pembinaan, pendidikan, serta pemulihan. Melalui kesepakatan ini, nantinya fasilitas pelayanan kesehatan di bawah naungan Dinkes Sinjai akan dijadikan tempat bagi anak-anak tersebut untuk menjalankan sanksi alternatif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pembinaan di lingkungan kesehatan ini diharapkan mampu menjadi sarana pembelajaran positif yang menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian sosial, sekaligus memberikan pengalaman bermanfaat bagi masa depan anak.
Selama program berjalan, Dinkes Sinjai akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Bapas Watampone guna memastikan seluruh aktivitas berlangsung aman, terarah, edukatif, dan sesuai dengan kapasitas anak.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bukti komitmen nyata kedua pihak dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pidana alternatif.
Dengan begitu, penegakan hukum terhadap anak tidak sekadar memberikan sanksi, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka untuk memperbaiki diri, mengasah keterampilan, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat melalui pelayanan publik yang inklusif serta humanis. (Adv).