PAPARAZZIINDO.com. MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Bripda P, pelaku utama penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda Dirja Pratama.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda Sulsel pada Senin (2/3/2026), majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap pelaku.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy mengungkapkan bahwa keputusan berat ini diambil setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan fakta persidangan membuktikan kekejaman pelaku.
Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, terungkap bahwa Bripda P melakukan pemukulan berkali-kali ke arah perut dan wajah korban. Fakta ini sekaligus mematahkan pengakuan awal pelaku yang menyebut dirinya hanya memukul korban sebanyak dua kali.
Zulham menjelaskan bahwa meskipun pelaku awalnya sempat mengelak, keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian serta bukti luka robek dan memar pada tubuh korban tidak dapat dibantah lagi.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama komisi sidang untuk menyatakan perbuatan Bripda P sebagai perbuatan tercela yang melanggar norma hukum dan etika institusi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa sanksi pemecatan adalah hukuman yang sangat pantas mengingat tindakan pelaku telah menghilangkan nyawa rekan kerjanya sendiri.
Selain pelaku utama, kasus penganiayaan ini juga menyeret tiga personel polisi lainnya. Ketiganya kini tengah diproses secara intensif karena diduga kuat melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.
Melalui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, institusi Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Langkah tegas ini diambil bukan hanya sebagai bentuk penegakan disiplin di internal kepolisian, melainkan juga sebagai wujud pertanggungjawaban moral dan pemberian rasa keadilan bagi keluarga almarhum Bripda Dirja Pratama.