Terduga pelaku seksual kenakan kaos merah yang diamankan di Mapolres Sinjai. (Foto: Ist).
PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Seorang petani berinisial AL (41) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah diamankan Satreskrim Polres Sinjai. Ia diduga kuat telah melakukan kekerasan seksual secara berulang kali terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.
Terduga pelaku, AL, yang berdomisili di Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, dijemput oleh Unit Resmob dan dibawa ke Mapolres Sinjai pada Minggu malam (14/12/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penjemputan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut setelah AL sebelumnya diamankan oleh Polsek Sinjai Selatan.
Pengakuan Mengejutkan: 5 Kali Beraksi Sejak 2022
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Plt Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini bermula dari laporan resmi yang diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setelah pihak keluarga korban menempuh jalur hukum.
“Penjemputan terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 14 Desember 2025,” terang IPDA Agus Santoso.
Korban diketahui berinisial AN (28), seorang perempuan penyandang disabilitas. Dugaan peristiwa asusila ini mencuat setelah keluarga memperoleh keterangan dari saksi-saksi yang menyebut korban diduga mengalami perbuatan tersebut di rumahnya saat dalam keadaan sepi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku AL mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali dalam rentang waktu tiga tahun terakhir. Kejadian terakhir diakui AL terjadi pada November 2025 di rumah korban.
Saat ini, AL telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani penyidikan lebih mendalam.
“Polres Sinjai berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional serta memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya bagi kelompok rentan,” tutup Plt. Kasi Humas. (*/Pz).