PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Kebijakan pengurangan kuota Calon Jemaah Haji (CJH) yang diberlakukan secara nasional oleh Kementerian Haji dan Umroh pada Oktober 2025 telah menimbulkan keresahan mendalam bagi seluruh CJH yang telah menanti keberangkatan pada Tahun 2026.
Keresahan ini khususnya dirasakan oleh CJH di Kabupaten Sinjai. Dari total 198 CJH yang telah menyelesaikan seluruh administrasi keberangkatan, termasuk pengurusan paspor dan berkas lainnya, Kabupaten Sinjai dilaporkan hanya mendapatkan kuota sebanyak 48 orang CJH. Angka ini menyisakan 150 jemaah dalam ketidakpastian.
Sampaikan aspirasi di DPRD
Menyikapi kondisi ini, puluhan CJH Sinjai secara kolektif mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota DPRD yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan, pada Senin (24/11/2025).
Kedatangan para jemaah ini disambut langsung oleh sejumlah pimpinan dan anggota dewan, diantaranya:
- Andi Sabir, Wakil Ketua II dari Fraksi Golkar.
- Andi Rusmiati Rustham, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
- Sutomo, Ketua Komisi I dari Partai Nasdem.
- Turut hadir dalam RDP tersebut adalah Irwansyahrani, Asisten I Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Kerugian Materil dan Ketiadaan Sosialisasi
Dalam penyampaian aspirasi ini, salah seorang perwakilan CJH, Hamka, yang berasal dari Kecamatan Tellulimpoe, menyampaikan keresahan yang mengancam kepastian keberangkatan mereka.
"Kami para CJH bakal terancam batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2026 jika pemberlakuan kuota ini benar-benar diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umroh. Sementara kami dan beberapa jemaah haji telah melakukan semua persiapan, baik pembayaran paspor, visa, dan lainnya," ujar Hamka.
Hamka lebih lanjut menyoroti bahwa dampak dari pengurangan kuota ini sangat merugikan, terutama karena banyak di antara jemaah yang telah melakukan pengorbanan materil besar tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.
"Pengurangan kuota ini tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada kami CJH, tentu ini akan sangat merugikan kami. Banyak diantara kami yang telah menjual sawah, sapi, dan tanahnya untuk persiapan keberangkatan ke Tanah Suci," tegasnya.
Janji Dewan Perwakilan
Menanggapi keluhan yang disampaikan, Anggota DPRD Sinjai, Andi Rusmiati Rustham, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menyampaikan aspirasi jemaah ke tingkat yang lebih tinggi.
"Apa yang menjadi keresahan CJH telah kami sampaikan ke Pemerintah Pusat. Semoga pemberlakuan pengurangan kuota ini batal dilaksanakan pada tahun 2026 ini, sehingga kita semua bisa berangkat ke Tanah Suci," harap Andi Rusmiati Rustham.
Para CJH berharap hasil RDP ini dapat mendorong Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali kebijakan pengurangan kuota, sehingga 198 CJH Sinjai yang telah siap dapat menunaikan ibadah haji sesuai jadwal. (Pz).