Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Lantas Polres Sinjai Bersama Dishub Bagikan Brosur, Sosialisasikan Program Bebas dan Diskon PKB

Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:45 WIB Last Updated 2025-10-08T07:45:52Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI -  Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Kali ini, Sat Lantas Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu Syukri Liwang, S.Sos., MH menggelar kegiatan sosialisasi program bebas dan diskon pajak kendaraan yang berlangsung sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025. Rabu (08/10/2025).

Dalam kegiatan yang digelar dijalan persatuan Raya, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai tersebut, Kasat Lantas didampingi para perwira Lantas, antara lain Kaur Bin Ops, Kanit Regident, Kanit Kamsel, dan Kanit Gakkum Ipda Ridwan.

Mereka turut membagikan brosur sosialisasi kepada para pengendara sebagai bentuk informasi langsung kepada masyarakat.

Turut hadir pula dalam kegiatan ini sejumlah instansi terkait, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai, Akbar, perwakilan dari Jasa Raharja, Bappeda Provinsi, serta Bapenda Sinjai.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung suksesnya program pemerintah daerah di bidang perpajakan kendaraan bermotor.

Program bebas dan diskon pajak kendaraan ini memberikan berbagai kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100 persen untuk seluruh kendaraan, kecuali kendaraan baru. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak yang jatuh tempo pada tahun 2025.

Tak hanya itu, program ini juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Lantas Iptu Syukri Liwang menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud dukungan Polres Sinjai terhadap upaya pemerintah provinsi dalam mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.

“Program pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,"ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara, seperti pembagian brosur, serta edukasi langsung kepada masyarakat di lokasi-lokasi keramaian dan pusat layanan publik.

Dengan adanya program keringanan ini, Sat Lantas Polres Sinjai berharap masyarakat yang selama ini menunggak pajak dapat segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda. Selain itu, diharapkan tingkat kepatuhan dan kontribusi sektor transportasi terhadap pembangunan daerah semakin meningkat. (**).
×
Berita Terbaru Update