PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI -Patroli Satuan Samapta Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Herman, S.Sos.,MH mengamankan 15 liter minuman keras (miras) jenis ballo di Jalan Markisa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa malam (7/10/2025).
Ada dua orang pemilik miras jenis ballo yakni lel. MI, dan lel. MA, keduanya berdomisili di Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai yang membawa ballo sebanyak 15 liter.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti miras dibawa ke Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik tipiring Satuan Samapta Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH.,S.IK.,MH melalui Kasat Samapta Polres Sinjai AKP Herman, S.Sos.,MH menegaskan bahwa kegiatan merupakan langkah preventif Satuan Samapta Polres Sinjai yang bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif dan mencegah tindak kejahatan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif di lingkungan masyarakat guna meminimalisir tindak kejahatan, dimana perbuatan tindak pidana yang biasa terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku,” jelasnya. (**).