Kasat Reskrim Polres Sinjai saat menggelar Press Release, didampingi Plh Kasi Humas dan Kanit Pidum. (Foto: Pz).
PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) spesialis Rumah Kosong (Ruko) di Kabupaten Sinjai, insial TM berhasil diamankan Tim Resmob Polres Sinjai dengan di back up Polda Sulsel di Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Adi Asrul, mewakili Kapolres Sinjai, saat menggelar Press Release mengungkapkan,"pelaku Curat lelaki TR (35) yang ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sinjai dengan di back up oleh Polda Sulsel, dari hasil penyelidikan awal, pelaku merupakan residivis rumah kosong dalam kasus serupa. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/B/154/VII/2025/SPKT/Polres Sinjai, "ujarnya.
"TR merupakan residivis pencurian rumah kosong yang sudah berapa kali melakukan aksinya di Kabupaten Sinjai, dan baru beberapa bulan keluar dari rumah tahanan (Rutan),"sambungnya.
Kasat Reskrim, Iptu Andi Adi Asrul didampingi, Plh Kasi Humas, Ipda Agus dan Kanit Pidum, dihadapan sejumlah Media mengatakan,"Pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Asrul (49) bersama saksi pergi ke Kantor dan mengunci semua pintu rumahnya yang terletak di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur.
Setelah korban pulang dari kantor dan masuk ke dalam rumahnya, pada Senin 14 Juli 2025, sekira pukul 10.08 WITA, didapati lemari pakaiannya yang ada dalam kamarnya terhambur, perhiasan emas yang di simpan di dalam lemari hilang.
"Adapun perhiasan emas yang hilang berupa anting, gelang, cincin dan kalung diperkirakan sebanyak 20 gram. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian 34 juta,"ujarnya.
Lanjutnya, "pelaku menurut Kasat Reskrim, TM masuk dan mengambil emas dengan cara mencungkil jendela bagian samping kiri rumah korban menggunakan pahat kemudian pelaku masuk lewat jendela dan langsung masuk ke kamar korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku TM membuka lemari dan mengambil semua emas yang berada di dalam lemari dan diatas meja korban, kemudian pelaku keluar melalui pintu depan dan pulang ke rumahnya.
Kemudian pelaku mengganti pakaian dan menuju ke Pegadaian yang berada di pasar Bongki kemudian menggadai beberapa emas.
Berdasarkan dari laporan korban tersebut, Resmob Polres Sinjai bergerak dan menemukan lokasi pelaku, dan segera diamankan.
Pelaku saat akan diamankan di Jalan Athira Raya, Karampuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, oleh Petugas, sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa sapasang anting emas, cincin, handphone dan dompet berisi kartu ATM dan KTP.
Selain emas, Anggota juga menemukan barang bukti 2 lembar surat kwitansi gadai, 1 lembar kwitansi pembayaran hotel, 1 buah alat pahat, 1 buah Pyrex untuk menggunakan sabu-sabu, 1 tas warna hitam dan 1 unit motor matic Genio.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolres Sinjai, TR dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku diketahui adalah warga Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. (PZ).