Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Baliho Kadaluarsa Depan Kantor PN Sinjai Sudah Rusak Luput Dari Penertiban Pol PP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:15 WIB Last Updated 2025-07-17T07:25:02Z

PAPARAZZIINDO.COM.SINJAI - Pembongkaran dan penertiban baliho yang sudah kadaluarsa atau melebihi batas waktunya (kadaluarsa) yang berlokasi di sekitar bundaran Tugu Bambu, Kabupaten Sinjai, tepatnya di jalan Bhayangkara dan Persatuan Raya, telah ditertibkan oleh Satpol PP dan Damkar Sinjai.

"Penertiban baliho tersebut yang dilakukan Satpol PP Sinjai sebagai bentuk penataan kota Kabupaten Sinjai,"ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayoga.

Namun dibalik pembongkaran dan penertiban baliho di dalam Kota Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, ada yang luput dari perhatian dan penertiban.

Terbukti terpantau salah satu baliho sudah rusak didepan pagar Kantor Pengadilan Negeri (PN) masih terpasang belum dilakukan pembongkaran dan penertiban oleh pihak Satpol PP.

Kondisi ini tentu merusak pandangan mata estetika pemandangan yang indah dalam kota Sinjai. (Pz).
×
Berita Terbaru Update