Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Melalui Edukasi Pelanggaran Kasat Mata di Sinjai Sudah Berkurang

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:58 WIB Last Updated 2025-06-11T07:09:15Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Dalam penegakan disiplin berlalu lintas, pola penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Sinjai (Polantas) di lapangan kepada para pelanggar tidak hanya dilakukan dengan stationer atau menetap.

Sat Lantas Polres Sinjai juga melakukan pola Hunting system atau patroli keliling. 

Melalui Hunting system atau sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran.

Seperti tidak menggunakan Helm standard, mamakai kenalpot brong,  tidak menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor atau menggunakan pelat gantung tidak sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Melalui penindakan dan edukasi langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata, Alhamdulillah budaya tertib berlalulintas di Sinjai telah berhasil mengurangi jumlah pelanggaran dan angka kecelakaan di jalan raya di wilayah hukum Polres Sinjai,"ujar Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu H. Sukri. Rabu (11/06/2025).

Edukasi dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, keamanan dan keselamatan dijalan raya bagi pengguna jalan.

Meski kita akui masih ada juga pelanggaran yang masih biasa ditemukan pengguna jalan tidak menggunakan helm tapi itu normatif, karena kalau untuk mencapai 100 persen itu mustahil.

Untuk itu pula kami mengajak kepada seluruh masyarakat mari bersama kita menjadi pelopor keselamatan berlalulintas di jalan raya, dengan mematuhi aturan lalu lintas.

"Kalau terkait pelanggaran kendaraan over dimension dan over load, secara menyeluruh jajaran Polantas Polri saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada para sopir mobil, bengkel mobil dan kepada para pengusaha, terhitung mulai pada tanggal 1 - 30 Juni 2025,"jelasnya.

Setelah itu pada tanggal 1 - 13 Juli 2025, masuk tahap peringatan kepada para sopir mobil yang mengangkut barang over dimension dan over load.

"Nanti dilakukan penegakan hukum melalui penindakan Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual terhadap para sopir yakni, pada 14 Juli 2025 dan ini berlaku di seluruh Indonesia, semua melalui tahapan tidak serta merta kita melakukan penegakan hukum,"tegas Kasat Lantas Polres Sinjai. (Pz).
×
Berita Terbaru Update